sampang,beritainfrastruktur.com
jum'at,30-september-2022
untuk memastikan letak tanah sengketa pihak pengadilan negeri sampang melakukan pemeriksaan objek tanah sengketa, terletak di perumahan selong permai RT 01 RW 09 kelurahan gunung sekar kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur.jum'at , 30/09/2022.
kegiatan di mulai dari sekitar pukul 9:15 pagi sampai selesai.
Turut hadir dalam pengecekan objek tanah sengketa. Pengadilan negeri Sampang, Kapolsek kota Sampang, Koramil kota Sampang, Kelurahan Gunung sekar, dan RT setempat juga ikut hadir.
"Afrizal, ketua majlis hakim pengadilan negeri Sampang, mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemeriksaan objek sengketa tanah, majlis hanya melihat objek sengketa dalam gugatan hukum selanjutnya dengan melihat batas-batas letaknya ada di mana setelah itu tanggal 12 oktober dua minggu depan akan di laksanakan pembuktian mendatangkan saksi-saksi yang akan di ajukan oleh pelawan.katanya
kegiatan pemeriksaan objek tanah sengketa berjalan dengan aman dan lancar.
"H.Wisno hartono, pihak pelawan, hari ini adalah sidang pemeriksaan objek sengketa tanah.
alasan kami menggugat, pertama karena pada saat sidang eksekusi, saya selaku yang menempati rumah ini tidak pernah di libatkan pada saat sidang eksekusi.
karena tidak ada iktikad baik kepada kami, maka dari itu saya melakukan perlawanan berproses sampai hari ini selama tiga bulan lebih.ungkapnya
pada tanggal 12 oktober sidang lanjutan adalah pemanggilan saksi-saksi , kami sudah persiapkan berkas perjanjian jual beli juga keterangan saksi.
wisno juga menjelaskan pernyataan saksi dari RT dan kelurahan setempat menyatakan bahwa tempat yang di sengketakan sudah lama saya tempati sejak tahun 2002 yang lalu.
Harapan saya dengan semua bukti-bukti kami memiliki bukti semua ini tidak semerta-merta. dari pihak pengadilan akan memutuskan betul rumah sengketa ini milik saya secara sah. segera untuk di adakan pemisahan sertifikat. imbuhnya.
"Rikzha kuasa hukum H.wisno hartono, menerangkan melanjutkan dari persidangan minggu kemaren, terkait agenda pemeriksaan setempat, yang mana tujuannya adalah untuk mencocokkan objek yang kami gugat, baik itu batas-batas kemudian mengenai ukuran luas tanah.
Dari majlis hakim telah melakukan pemeriksaan letak objeknya sudah di sesuaikan berdasarkan keterangan dari pelawan, letaknya yang berada di kelurahan gunung sekar, mengenai batas-batas tidak ada persoalan perbedaan di akui dari pelawan dan terlawan, sehingga mengenai sesuai dengan dari pemeriksaan satempat saya rasa sudah sempurna, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. pungkasnya.
"H.marnilem, pihak terlawan menjelaskan Bagian dari proses prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan, sengketa perdata jadi pihak pengadilan melakukan pengecekan lokasinya, tidak hanya membaca berkas-berkas.
di sampaikan oleh pelawan telah dilakukan pengukuran, memang benar telah dilakukan pengukuran, sampai batas terakhir paling sebelah barat tadi itu.
saya minta pengembalian batas sesuai sertifikat sesuai peta di sertifikat gitu. jelasnya.
sesuai dengan yang saya menangkan di lelang, jadi batas-batas itu sesuai dengan sertifikat yang saya beli melalui lelang.imbuhnya
"Lukman, kuasa hukum H.marnilem, menambahkan, kami tetap bersikukuh dan menyesuaikan dengan sertifikat yang kami miliki yang merupakan dari awal kami mendapat objek tersebut melalui lelang itu, jadi Hal-hal yang di anggap dikliem atau ada salah satu pihak yang merasa memiliki bagian objek tersebut di anggap tidak ada karena klien kami membeli jalur legal, melalui kantor balai lelang yang sertifikatnya sudah jelas dan tampak.
di singgung dari pihak pelawan tidak di libatkan saat eksekusi, lukman menjawab kami akui bahwa waktu kami melakukan pengajuan permohonan eksekusi tidak memasukkan atau melibatkan orang selain dari pada nama di isi sertifikat jadi di sertifikat atas nama tomi dan saudara-saudaranya tidak ada pihak lain, sehingga bukan Hal yang keliru secara hukum kalau kami tidak melibatkan pihak lain.tutupnya."(mam).



0 Komentar