Sampang,berita infrastruktur.com-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.Jumat, 11/11/2022.
Terus melakukan kegiatan sosialisasi Undang Undang (UU) Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Di bawah komando Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, kali ini yang menjadi sasaran operasi berantas rokok ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Torjun.
Diketahui, sosialisasi yang di tempatkan di Pendopo Kecamatan Torjun tersebut dihadiri Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kejaksaan, Anggota Polres Sampang, Camat Torjun, dan masyarakat setempat.
Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukan di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, untuk itu perlu kita cegah bersama,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Suryanto, perlu diadakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai pada masyarakat di 14 kecamatan Kabupaten Sampang. Tujuannya, agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah dan berkurang.
Jika nanti masih ada peredaran rokok ilegal, kita akan lakukan operasi bersama,” tegasnya.
Terpisah, Tesar Pratama, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan edukasi pemerintah kepada masyarakat, agar bisa mengenal rokok yang resmi dan ilegal.
Sehingga, masyarakat bisa membedakan kalau yang ilegal berarti tidak boleh dibeli.
Rokok tanpa cukai tidak baik dikonsumsi oleh masyarakat, karena sangat buruk untuk kesehatan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, apabila ada warga yang berpotensi untuk membuat pabrik rokok, agar terlebih dahulu mengurus perijinan. Sebab, lanjutnya, mengurus perijinan sendiri mudah dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurutnya, di Kabupaten Sampang sudah ditemukan beberapa titik peredaran rokok ilegal yang berada di toko dan pasar.
Temuan itu saat ini sudah disita dan menjadi milik negara. InsyaAllah, Minggu depan kami akan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 11 juta batang,” tuturnya.
Tak hanya melakukan penyitaan dan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik toko, serta orang-orang yang ada di pasar, baik yang menjual atau yang tidak menjual.
Kami juga menempelkan stiker di toko atau tempat yang sudah kami kunjungi. Bahkan, dalam stiker tersebut juga ada pengaduan bagi warga yang menemukan penjual rokok ilegal,” terangnya.
Terakhir, Tesar meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan peredaran rokok ilegal.
Siapapun yang melapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tandasnya."(mam).



0 Komentar