Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dalam Penanganan Laporan Polres Gresik Terkesan Lamban




Gresik ( Jatim ), beritainfrastruktur.com-Berdasarkan informasi dari Narasumber yang berinisial SUH (Korban), mengatakan bahwa ia salah satu korban penipuan sebesar Rp 50,000,000,- ( Rp 50 juta) sudah melaporkan ke SPKT Polres Gresik sejak tanggal 22 Februari 2022, laporannya di terima oleh pihak petugas SPKT tanpa ada LP, setelah korban minta bukti LP pada salah satu petugas SPKT Polres Gresik,


"Jawabannya masih di rundingkan sama teman yang lain," 

Tapi sampai saat ini belum ada kabar dari pihak penyidik yang menangani kasus ini."tutur SUH yang telah di sampaikan kepada awak media, Jum'at (18/11/2022)

Selanjutnya, SUH (Korban) menyampaikan ia sengaja melaporkan hal ini bahwa pelaku yang  berinisial Rusmia Susanti tidak punya etikat baik kepadanya dan pelaku yang diduga melakukan penipuan melalui bisnis WO (Wedding Organizer) ini.
Dengan adanya Pelayanan SPKT Polres Gresik terkesan lamban dalam menangani kasus terkait dugaan korban penipuan, kasus ini sudah di laporkan sejak tanggal 22 Februari 2022 bersama berkas berkas yang sudah terlampir untuk sebagai barang bukti, Sampai saat ini berita di turunkan belum ada kabarnya dari pihak Penyidik  Polres Gresik Jawa Timur.

"Pelaku Rusmia Susanti dengan sengaja tidak mau menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, untuk itulah saya beserta korban lainnya melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Gresik agar kasus kami bisa secepatnya di proses dan mendapatkan bantuan hukum serta mendapatkan keadilan," ujarnya.

Sementara itu SUH juga menjelaskan kronologinya ; 
"Bahwa pada awal pertengahan tahun 2020 kami ditawari kerja sama oleh Rusmia Susanti (pelaku) Warga jl Gubernur Suryo Kabupaten Gresik, dalam bidang WO (Wedding Organizer), Kami diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek WO tersebut dan dijanjikan fee sebesar 2 gr antam (yang sudah diuangkan) per modal sebesar Rp 5,000,000,- (Rp 5 juta), modal awal Rp 15,000,000,- (Rp 15 juta) hingga modal mencapai Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta),
Tapi setelah modal kami masuk, fee tidak juga diberikan dan modal tidak dikembalikan sampai sekarang.

"Sudah 2 tahun berlalu kami menagih uang modal tersebut tapi tidak dikasih sepeserpun. Meskipun ia minta agar uang nya di angsur atau di cicil Rp 300,000,- (Rp 300 ribu) perbulan, tetap saja tidak di kasih." ucapnya.

Dalam hal ini daftar korban sementara yang kebetulan kami ketahui, antara lain ;
1. SUH (32th) Gresik (sudah melapor), mengalami kerugian sebesar Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta ). 

2. DM (40th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta).

3. FF (29th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

4. Sy (41th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 150,000,000,- (Rp 150 juta).

5. Kh Gresik (belum melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

6. Mis Gresik (belum melapor), Mengalami kerugian Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

Setelah berita ini di tayangkan, maka pihak awak media akan konfirmasi kebenarannya kepada pihak Polres Gresik Jawa Timur. 
( Tim )

Posting Komentar

0 Komentar