Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

3 Narapidana Lapas Klas IIB Mojokerto Terima Remisi Hari Raya Natal



Mojokerto,berita infrastruktur.com – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-IIB Mojokerto memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) Hari Raya Natal 2022. Dari jumlah total 18 WBP berstatus narapidana dan beragama Kristiani, tiga di antaranya mendapatkan remisi.


Tiga narapidana tersebut memenuhi persyaratan remisi khusus Hari Raya Natal (RK 1) dan mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Tiga narapidana yang mendapatkan RK 1 tersebut merupakan dua narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus pencurian.

“Sebanyak tiga warga binaan yang mendapat remisi khusus tersebut sudah memenuhi persyaratan pemotongan masa tahanan, yakni mengikuti sejumlah program pembinaan dan berkelakuan baik di dalam Lapas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana. Tujuannya agar para narapidana tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan sehingga dapat terintegrasi kembali dengan masyarakat dan keluarga di rumah.
“Selain perayaan Hari Raya Natal, momen ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Mojokerto. Dalam kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan selamat Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023,” katanya.

Sekadar diketahui, jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto per tanggal 24 Desember 2022 sebanyak 1.042 WPB dari kapasitas sebanyak 344 penghuni. Rinciannya, 953 WBP laki-laki dan 28 WBP perempuan.

Sebanyak 263 WBP dengan kasus pidana umum dan 718 WBP kasus pidana khusus. Yakin kasus korupsi sebanyak 11 WBP, kasus narkotika sebanyak 703 WBP dan empat WBP kasus trafficking.

 [HUM.AW]

Posting Komentar

0 Komentar