Sampang,berita infrastruktur.com-
Sidang Putusan Akhir Tingkat Pertama, Sengketa lahan Di kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur. Rabu,07/12/2022.
Digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten sampang, jalan jaksa agung Suprapto no, 74, Sidang putusan di mulai jam 16:30 WIB. Sampai selesai.Rabu,07/12/2022.
Lukman Hakim, Kuasa Hukum H.Marnilem, Selaku Kuasa Hukum terlawan, Mengatakan Terima kasih kepada majlis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.
Saya sebagai Kuasa hukum H.marnilem, dalam kontek permohonan eksekusi atas objek tanah beserta bangunan yang terletak di kelurahan Gunung sekar. yang merupakan hasil membeli, dari melalui balai lelang, di mana pembelian itu di lakukan dengan prosetering pengecekan oleh pengadilan namun ditengah perjalanan ada pihak ketiga yang mengklaim atau mengaku memiliki sebagian objek di situ, yaitu H.Wisno."Ucapnya Ke Awak Media
Dimana H.Wisno di tengah perjalanan mengajukan perlawanan kepada pengadilan, Dengan rentan waktu selama lima bulan.
Telah di lakukan pemeriksaan persidangan dan hari ini putusan akhir tingkat pertama kita sudah dengar bersama.
Putusan majlis hakim sangat memuaskan bagi kami selaku terlawan atau terbantah. karena putusan majlis hakim secara objektiv telah menolak bantahan dari H.wisno.
Majlis Hakim memutuskan objek tersebut Sah milik (Alm) Hj.Uswatun Hasanah istri dari H.marnilem secara utuh dan keseluruhan.
Apapun yang menjadi langkah hukum berikutnya pembantah H.wisno atau melalui kuasa hukumnya, mau mengajukan banding atau sebagainya kami tetap berharap kepada pengadilan negeri Sampang untuk tetap melanjutkan eksekusi kendatipun ada upaya hukum dari pembantah." Rabu, 07/12/2022."Cetusnya.
Sementara itu, Ditempat Terpisah H.Marnilem, Menjelaskan, Sejak Awal sebetulnya Sudah yakin gugatan dari pelawan itu di tolak.
sebenarnya persoalan itu bukan sama saya. Saya mendapatkan Objek itu dari hasil balai lelang yang di ajukan oleh pihak BANK.
jadi saya bukan beli ke orang atau perorangan.
Tapi dari pihak pelawan malah menggugat ke kesaya, dari situ saya menyimpulkan dari awal ini sudah salah alamat.
Di situ saya yakin bahwa gugatan akan di tolak hari ini jadi kenyataan.
Marnilem, juga Memohon kepada Pengadilan Negeri, untuk menindak lanjuti permohonan atau memperoses lebih lanjut permohonan Eksekusi yang Sempat tertunda." Kamis, 08/12/2022."Pungkasnya."(mam).



0 Komentar