SURABAYA,beritainfrastruktur.com- Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang pengungkapan kasus minyak dan gas bumi bersubsidi.Berdasarkan laporan masyarakat yang mana tkp berada di Kabupaten Ngawi.
Modus Operandi Pelaku inisial MAM membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dan salah satu SPBU di wilayah Kab Ngawi dengan menggunakan barcode petani selanjutnya di angkut dengan sepeda motor menggunakan dua jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali selanjutnya di tampung oleh Sdr. S bertempat di Kab Ngawi, setelah itu Sdr S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri dengan menggunakan truck yang sudah di modifikasi
Kronologis Perkara Pada hari kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Kab. Ngawi dan menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut dengan menggunakan jengen dan di angkut dengan sepeda motor dan setelah memastikan bahwa BBM jenis bio solar Bersubsidi tersebut di beli dan di jual serta di tampung oleh Sdr. S di gudang di Kab Ngawi, selanjutnya pada han jumat tgl 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truck, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yg bensin BBM jenis bio solar, 3 buah bull masing kapasitas 1.000 liter dim kondisi kosong, 20 jerigen kapasitas 30 liter dim kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air
Barang Bukti Satu unit kendaraan Truck merk Isuzu dengan Nopol AD 1456 OE beserta STNK dan kunci kontak,Satu unit Handphone merk Redmi wama abu-abu,Dua buah bull berisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing bensin ± 700 Itr,Tiga buah bull dalam kondisi kosong,Empat buah pompa Satu roll selang,Dua puluh buah jirigen kapasitas 30 liter dalam kondisi kosong,Dua buah buku catatan pembelian BBM jenis bio solar,Satu unit kendaraan R2 merk Suzuki Thunder beserta Bronjong dari besi dan kunci kontak J Satu unit kendaraan R2 merk Honda Type Vario wama hitam dengan Nopol AE 5616 MN.
Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 000 000 000,- (enam puluh milliar rupiah).
(Agus /red)
0 Komentar