Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Muzakki Korban Pengeroyokan Bersama Keluarga Datangi Polsek Gending Probolinggo






Probolinggo ,beritainfrastruktur.com Ahmad Muzakki Korban  pengeroyokan asal desa Bulang, kecamatan Gending kabupaten Probolinggo mendatangi  penyidik Polsek Gending karena kasus yang dialaminya sejak 1 maret 2025, hingga saat ini tidak ada titik terang. Rabu,(28/05/2025).




Kedatangan Ahmad Muzakki didampingi team  Bantuan Hukum YBH BATARA dan Puskominfo Indonesia DPD Jatim.turut hadir Ketua Umum LSM GASAK. H.Umar Faruq. Dan keluhan Ahmad Muzakki terkait dugaan lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang menimpanya, direspon langsung oleh anggota piket Polsek Gending.

”Alhasil Ahmad Muzakki dengan bersama tim ditanggapi oleh petugas piket di Polsek Gending LP/B/26/V/2025/SPKT/Polsek Gending. Telah melaporkan Tindak Pidana pengeroyokan  dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.


Selain itu, petugas piket membawa korban Ahmad Muzakki visum kembali ke rumah sakit lHC Wonolangan. Rabu,(28/5/2025).


Adapun, pihak-pihak Korban bersama- keluarga dan para  saksi-saksi KQ, Si turut hadir ke Polsek Gending guna melengkapi pemeriksaan. SP2HP/27/V/2025/Reskrim/Polsek Gending/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur. Kamis, (29/5/2025)



Ketua Puskominfo DPD Jatim Umar Al Khothob, NH menyampaikan, sangat disayangkan. Ini sudah cara - cara premanisme. seharusnya, Ahmad Muzakki murni menjadi korban pengeroyokan harusnya laporan polisi di pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dengan tenaga bersama. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

“Kami akan terus kawal kasus ini, hingga pelaku 3 orang APR, RR putra dari APR, dan AR keponakan dari APR belum diamankan.  Seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan sejak Laporan pertama di tanggal 01 maret 2025, yang lalu  Tegasnya. Umar Al Khothob,NH


Lanjut masih, Umar Al Khothob, NH mengungkapkan, padahal sudah jelas bukti-bukti dengan adanya cctv, dan visum yang pertama dari Puskesmas Gending Probolinggo. Korban Ahmad Muzakki, tidak segera ditangani, kasus ini berjalan hingga 3 bulan. Seolah slogan POLRI UNTUK MASYARAKAT tidak di terapkan di Polres Kabupaten Probolinggo. 

Sementara itu Ketua Umum GASAK.(Gerakan Aktivis Suramadu Anti Korupsi) Sa'at Di Wawancarai awak media beliau menegaskan. Ya Kalau menurut saya ini sudah melampaui batas.! Seharusnya tiga pelaku sdh di tetapkan sebagai tersangka dan di tangkap sejak awal Lapor ke Polsek Gending. Ini murni premanisme dan ini pengeroyokan.! Kata Umar Faruq dengan nada kesal.

Masih Umar Faruq , Secara umum penyidik tidak bisa hanya menggunakan Pasal 351 KUHP, untuk kasus pengeroyokan. Pasal 351 KUHP itu mengatur tentang penganiayaan. Sementara pengeroyokan memiliki ketentuan hukum tersendiri yaitu  Pasal 170 KUHP. Masak CCTV Kurang Jelas. Pungkas Nya.

“Sampai berita ini diturunkan pihak polsek gending, Polres Kabupaten Probolinggo. Belum menangkap tiga pelaku.Karna Diduga Tiga Pelaku Seolah - olah Kebal Hukum. dan masih berkeliaran. kami,tetap berkoordinasi dan konfirmasi ke pada pihak-pihak terkait”,Umar Al-Khothob,NH bersambung.


(Red-Tim)

Posting Komentar

0 Komentar