Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

‎Sesi Tanya Jawab Warnai Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gresik, Drs, Sahar Sulur Soroti Kepatuhan Perusahaan dan Kemudahan Klaimnya

‎Gresik - beritainfrastruktur.com
Sesi diskusi dalam kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan berlangsung dinamis. Berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja hingga anggapan bahwa proses klaim BPJS Ketenagakerjaan masih rumit, menjadi topik utama yang dibahas.
‎Dalam sesi tanya jawab tersebut, salah satu satu peserta Drs. Sahar Sulur, selaku Pemimpin Redaksi Media Online Radarjatim.co, menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis yang mewakili keresahan masyarakat. Menurutnya, hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal kepesertaan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
‎Selain itu, Sahar Sulur juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pekerja, khususnya pekerja mandiri, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah masih adanya persepsi di masyarakat bahwa prosedur klaim berbelit-belit dan membutuhkan banyak persyaratan administrasi.
‎"Masih banyak masyarakat yang beranggapan mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan itu rumit. Akibatnya, mereka enggan mendaftar atau lebih memilih menanggung sendiri biaya ketika mengalami musibah. Bagaimana sebenarnya mekanisme klaim serta langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pemahaman masyarakat?" tanya Sahar Sulur.
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik yang akrab disapa Agy menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‎Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pelayanan publik dan perizinan, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana apabila terbukti tidak menyetorkan iuran yang menjadi hak pekerja.
‎"Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan. Apabila masyarakat mengetahui adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, silakan melaporkannya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agy.
‎Terkait pelayanan kepada peserta, Agy memastikan proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serumit yang selama ini dipersepsikan masyarakat. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Selama status kepesertaan aktif, peserta akan langsung memperoleh pelayanan medis sesuai prosedur, kemudian melengkapi laporan kecelakaan kerja beserta dokumen pendukung.
‎Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun. Adapun bagi pekerja mandiri, pencairan dilakukan melalui surat pernyataan berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, serta surat keterangan ahli waris. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, santunan akan diproses dan disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
‎Di akhir sesi, Agy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memperluas cakupan kepesertaan melalui Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Program tersebut merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi, membantu pendaftaran peserta, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat masyarakat.
‎Sesi dialog yang berlangsung interaktif tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya. Dengan meningkatnya kesadaran seluruh pihak, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat dirasakan lebih luas sebagai instrumen perlindungan, keselamatan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.
(‎Red)

Posting Komentar

0 Komentar