Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Hasil Pertemuan ARSAS dengan Polda Jatim: Perkara HIQUA Akan Dilanjutkan ke Bareskrim Polri, 30 Oktober Jadi Batas Jawaban

Surabaya, beritainfrastruktur.com
Komunitas Arek Surabaya Asli (ARSAS) akhirnya duduk bersama pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kasubdit I Dirkrimsus, Gedung Naya Agra lantai 6, pada Selasa (6/10/2026) pukul 13.00 WIB. Pertemuan ini mencatat sejumlah poin penting yang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana tertuang dalam Notulen Pertemuan ARSAS.
 
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Farris Nur Surya Jaya, S.H., S.I.K., M.H., NRP 85092034. Hadir pula Kanit I Subdit I Dirkrimsus serta Panit I Subdit I Dirkrimsus. Sementara dari pihak ARSAS dihadiri oleh Heri Bimantara (Ketua ARSAS), Richo Suroso (Sekjen ARSAS), dan Bayu K. Firdaus (Tim Kuasa Hukum Pelapor).
 
Tiga Poin Hasil Rapat:
 
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/551/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 April 2025, dinyatakan masih berjalan dan proses penyidikan tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sp2Hp) yang telah disampaikan kepada pelapor.
2. Pihak penyidik telah mengirimkan jawaban tindak lanjut atas hasil rekomendasi gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Biro Wasda Bareskrim Polri pada tanggal 30 Oktober 2025.
3. Pihak pelapor akan meminta gelar perkara khusus kepada Biro Wasda Bareskrim Polri guna meminta kepastian hukum atas perkara tersebut.
 
Dokumen notulen tersebut telah ditandatangani oleh Ketua ARSAS Heri Bimantara, Kasubdit I Dirkrimsus Polda Jatim, Sekjen ARSAS Richo Suroso, serta Tim Kuasa Hukum Bayu K. Firdaus.
 
Ketua ARSAS Heri Bimantara menyambut baik hasil pertemuan ini, namun menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan kejelasan hukum hingga ke tingkat pusat.
 
“Ini adalah langkah yang kami harapkan. Namun kami tetap meminta agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Batas waktu yang ada akan kami jadikan patokan untuk memantau perkembangan. Jika belum ada kejelasan, kami akan terus berjuang sampai ke Bareskrim Polri,” tegas Heri Bimantara.
 
Pihak ARSAS meminta agar masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, karena kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Pihaknya juga berharap proses hukum dapat berjalan profesional, independen, dan tidak terhenti di tengah jalan.
 
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar