Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kriminalisasi atau Penegakan Hukum? Warga Air Raja Seret PT Sekato Pratama Makmur ke Meja Hijau


BENGKALIS,beritainfrastruktur.com - Sejumlah warga Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (21/10/2026), untuk mengikuti sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sekato Pratama Makmur (SPM), pemegang konsesi HPHTI. 

Perkara bernomor 86/Pdt.G/2026/PN Bls itu diajukan warga untuk mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Dusun mereka, berinisial AD.

AD ditahan di Rutan Polres Bengkalis dengan status tersangka sejak 30 Juli 2026. Ia dilaporkan PT SPM pada Mei 2026 atas tuduhan menduduki areal konsesi perusahaan, dengan laporan polisi bernomor LP/B/68/V/Res/1.24/2026/SPKT Satreskrim/Polres Bengkalis tertanggal 30 Mei 2026.

"Warga menilai proses hukum tersebut sarat kejanggalan. Lahan yang dikerjakan AD merupakan objek perjanjian antara masyarakat Dusun Air Raja dan PT SPM. Hal itu, sudah disampaikan kepada penyidik," kata Kuasa warga Wilson Situmorang, S.H., M.H..

Menurut Wilson, warga merujuk pada dua perjanjian kerja sama tanaman kehidupan dengan PT SPM yang totalnya mencakup sekitar 3.113 hektare. 

"Lahan itu, diperuntukkan bagi keberlangsungan hidup masyarakat Dusun Air Raja. Warga menyebut perusahaan kemudian mengabaikan isi perjanjian tersebut," ujar Wilson. 

Wilson mengatakan, Warga jmenduga PT SPM melaporkan areal yang mereka tempati kepada Satgas PKH dan KSO PT Agrinas sekitar akhir 2025. 

"Laporan itu dibuat untuk menghindari denda yang dijatuhkan Satgas PKH atas kesalahan perusahaan sendiri. Mereka juga menuding perusahaan tidak menyampaikan adanya perjanjian yang sah dengan masyarakat," katanya.

Kronologi Gugatan

Wilson menjelaskan, perjanjian pertama antara warga Dusun Air Raja dan PT SPM ditandatangani pada 23 Maret 2018 dengan nomor 001/TK-SPM/III/2018, mencakup lahan seluas 1.587,67 hektare. Pada 11 Februari 2019, perjanjian kedua bernomor 01/TK-SPM/II/2019 menambah alokasi seluas 1.525,40 hektare. 

"Dalam perjalanannya perusahaan mengabaikan isi perjanjian itu," tegas Wilson.

Memasuki akhir 2025, katanya PT SPM melaporkan areal yang mereka tempati kepada Satgas PKH dan KSO PT Agrinas. 

"Pada Mei 2026, PT SPM melaporkan AD ke Polres Bengkalis, dengan laporan polisi tertanggal 30 Mei 2026. Sejak 30 Juli 2026, AD ditahan di Rutan Polres Bengkalis dengan status tersangka," ujar Wilson.

Di tengah proses hukum itu, jelasnya warga menempuh jalur birokrasi dengan beraudiensi bersama Wakil Bupati Bengkalis pada 22 September 2026. 

"Menurut notulen rapat, kesimpulan pertemuan menyebut PT SPM seharusnya secara hukum tidak memiliki kewenangan atas areal masyarakat Dusun Air Raja," jelasnya. 

Setelahnya, perwakilan tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Dusun mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Bengkalis. Gugatan itu disidangkan pada 21 Oktober 2026.

Hasil audiensi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga: "Apa dasar hukum PT SPM memiliki legal standing sebagai pelapor dalam laporan polisi itu?" 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PT SPM maupun Polres Bengkalis.

Posting Komentar

0 Komentar