Kediri, - Berita infrastruktur- Sabtu ( 15/05/21 ) Betempat di Pendopo Panjalu Jayati Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab dipanggil Mas Bup menggelar Jumpa Pers terkait OTT yang telah dilakukan di Wilayah Kecamatan Purwoasri dan Camat Purwoasri (MDZ), Kasi PMD dan DPT akan Dikenakan sanksi berat .
Mas Bup dengan didampingi Solikin Kepala BKD serta Nono Sukardi Kepala Inspektorat menyampaikan terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 6 Mei yang mana transaksi pengumpulan dananya di Balai Desa Ketawang.
Dalam OTT ini berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 15 juta uang hasil setoran dari beberapa Kades di wilayah Kecamatan Purwoasri .
Mas Bup kepada awak media menyampaikan, OTT ini berdasar dari laporan masyarakat serta diperkuat beberapa Kepala Desa dan Bendahara desa, pada 6 Mei saya langsung turun ke Balai Desa Ketawang yang mana di situ terjadinya transaksi dan pengumpulan uangnya, dan berhasil mengamankan uang Rp. 15 juta hasil dari penarikan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Purwoasri, tegasnya.
Mas Bup menambahkan, sebenarnya pada tanggal 4 Mei saya sudah menghimbau melalui Group untuk semua Pejabat jangan sampai melakukan penarikan untuk THR, dan Camat Purwoasri waktu itu juga saya telepon dan saya sarankan untuk tidak melakukan penarikan THR serta Kepada , kades- kades dan mengembalikan uangnya, akan tetapi tidak mengindahkan omongan saya, tutur Mas Bup.
Selanjutnya pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 Mas Bup mengadakan rapat di ruang Inspektorat dengan agenda rapat koordinasi yang dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD dan Bagian Hukum. Dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa.*** ( Brm )



0 Komentar