DPRD GRESIK panggil sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi herimbang terkait P3D Munggugebang.
Gresik, - beritainfrastuktur.com
DPRD Gresik, Komis 1 yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar hearing bersama aliansi warga terkait pengaduan dugaan kecurangan pada penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, di ruang komisi I, Sabtu (22/5/2021)
Turut hadir dalam Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, dihadiri Plt Asisten I Tursilowanto Harijogi, Camat Benjeng Suryo Wibowo, LSM, Lembaga T-KPK (Tim Komite Pengawasan Korupsi), dan GNBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Juga hadir, peserta penjaringan Perangkat Desa Munggugebang yang mendapatkan nila 68.
Sementara Wariyanto selaku Kepala Desa Munggugebang dan seluruh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D), beserta perangkat desa juga diundang tapi tidak hadir selain itu, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat, juga tidak hadir dalam hearing.
Hearing yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB-12.15 WIB tersebut, Jumanto mengaku akan mengundang kembali Kades Munggugebang, dan panitia P3D, beserta perangkat desa terkait. Sebab, pihaknya tak bisa hanya meminta penjelasan sepihak, pengadu yang diwakili Ketua LSM T-KPK jawa timur, Camat Benjeng Suryo Wibowo, dan peserta P3D Weldan Erhu Nugraha.
"Kami juga perlu klarifikasi panitia P3D dan wariyanto selaku kades, biar imbang. Makanya akan kita undang kembali. Jika diundang tak hadir akan diundang kedua kali, dan ketiga kali. Kalau tak hadir hingga 3 kali, maka kami bisa dihadirkan dengan paksa," ucap Jumanto.
Komisi 1, akan mengagendakan hearing kembali pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul 13:00 WIB minggu depan kita adakan hearing kembali Nanti yang hadir perwakilan LSM T-KPK dan GMBI saja yang hadir," ujar Jumanto.
Adapun dalam hearing tersebut, Ketua T-KPK Rahman Abdul Wahid, selaku pengadu yang diberikan mandat oleh Weldan Erhu Nugroho, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses penjaringan Kasi Pemerintahan.
Di antaranya, rapat sebelum pembentukan Panitia P3D yang dinilai tidak transparan dan mencurigakan tidak melibatkan sejumlah pihak terkait, serta hasil ujian tulis yang dilaksanakan panitia P3D. Dalam hasil ujian yang diumumkan panitia P3D itu, peserta lulusan Paket C atas nama Suparno serta Sri Danarti dengan nilai 100 dan 99 sangat sempurna 100.
"Karena ada kejanggalan dari nila dan tak ada transparansi, untuk itu kami minta ujian kasi pemerintahan diulang," ucapnya.
Ketua T - KPK mengaku telah mencari bukti bukti ada indikasi kecurangan dalam penjaringan kasi pemerintahan. Antara lain, pengakuan narasumber terkait proses pembentukan kepanitiaan P3D yang diduga telah DIKONDISIKAN, dengan bukti tak dihadirkannya ketua BPD dan lembaga kemasyarakatan.
"Padahal di Perbup 19 tahun 2017 tentang P3D pasal 7 ayat 3, 4, dan 5 pembentukan P3D dilakukan musyawarah," tegasnya.
"Kami juga mempunyai bukti berupa foto dan bukti surat dari Camat Benjeng tidak mengeluarkan rekom dan minta Kades Munggugebang menunda pelantikan karena ada pemeriksaan khusus dari Inspektorat, namun Suparno tetap dilantik," imbuhnya.
Selanjutnya, Weldan juga mengaku sudah diperiksa inspektorat atas pengaduan indikasi kecurangan penjaringan kasi pemerintahan. Kepada inspektorat, ia juga mengungkapkan motivasinya ikut seleksi perangkat desa guna membuktikan rekrutmen tersebut tak hanya formalitas.
"Sebab, pada saat diskusi dengan teman-teman karang taruna atau pas ngopi di warung, tak ada yang tertarik untuk ikut. karena atas dorongan dari teman-teman, akhirnya saya beranikan daftar pada tanggal 25 April. Asalnya saya tak mau daftar karena tak punya duit. Sebab harus mempersiapkan 30 materai, kalau diuangkan sekitar 300 ribu, karang taruna atau pemuda desa urunan untuk beli materai, Alhamdulilah akhirnya kami bisa membelinya ," ungkapnya.
Weldan mengakui pada saat ujian pada tangggal 1 Mei 2021, dengan kondisi soal yang dibagikan dalam kondisi tersegel rapi "Saat itu naskah soal ujian diambil oleh petugas trantib dari ruang kepala desa,

0 Komentar