Surabaya, :
BERITA INSFSSTRUKTUR
Ditreskrimum Polda jatim berhasil menangkap tersangka ILY perempuan asal Tambak sari
Surabaya atas kasus penipuan ,penggelapan dan pencucian uang. Tersangka ILY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2005 di Polrestabes Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis 6 Mei 2021 yang dihadiri Kabid Humas Kombespol Gatot Refly Handoko didampingi WadirKrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Kamneg AKBP Rofiqoh.
Dalam modus operandinya, Tersangka LY mengajak pelapor bekerjasama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun dan akan diberikan keuntungan.
Selanjutnya pelapor bergerak hatinya untuk menyerahkan dana senilai Rp.48.900.000.000,(empat puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) secara bertahap. Sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada pelapor dan pada saat dicairkan ternyata cek tersebut di tolak oleh bank dengan alasan rekening di tutup.
Dari kasus tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 1 (satu) bendel dokumen slip setoran bank, Cc. 5 (lima) bonggol cek Bank BCA atas nama Doe Sun Bakery.
Selain itu aparat juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipye S 104 yang digunakan untuk percakapan Whatsaap tentang penawaran pembebasan lahan. Adapun barang maupun uang yang berhasil disita dari hasil search oleh penyidik sebagai berikut 2 (dua) unit R4 merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit R4 jenis Mercedes benz 3 (tiga) unit R4 jenis Pick Up serta 6 (enam) buah jam tangan berbagai merk (Rolex, Franck Muller), 3 (tiga) buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).
Dari perbuatan nya, Pelaku terancam Pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010, dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.
Reporter. : Teguh
Editor. : Msshuri
0 Komentar