Surabaya,
BERITA INFRASTRUKTUR
Warga wonokromo khususnya warga yang menempati rumah-rumah atau ruko-ruko di sepanjang jl wonokromo di buat resah dengan beredarnya surat edaran atau surat inkrah dari pengadilan yang di layangkan dari pengadilan negri surabaya yang berisi perintah pengosongan atau pengusuran yang rencana di lakukan selasa besok (20/05/21)
Dengan Adanya rencana pengusuran itu Pak Baidowi selaku kordinator yang di tunjuk oleh warga sowan ke rumah kediaman ketua Partai Bulan Bintang Surabaya Abah Samsurin Dan Ketua partai Garuda kota surabaya.
Dalam pertemuan nya badowi curhat mssalah yang menimpa warga nya yang sampe sekarang ter ombang-ambing tak tentu arah dan warga cemas ada nya berita pengusuran.
Sebagai ketua PBB kota surabaya merasa prihatin karena lokasi tersebut ini masih dalam proses pemgajuan gugatan lagi.insa allah nanti tim pendamping hukum LPPK Pemuda Pancasila mengajukan gugatan kd dinas terkait.
perkara ini sudah tercatat di Pengadilan Negri Surabaya Nomer : 430 saat ini yang mana lawannya adalah Dinas PU Bina Marga yang posisinya adalah sebagai pihak pelaksana yang mewakili PD Pasar Surya.
jangan sampai warga didholimi dengan akses penetapan konsinasi yang mana konsinasi ini tidak benar dalam arti pembuktian dari PD Pasar tidak mempunyai atau memiliki legalitas pernyataan modal tahun 1986 sedangkan warga Wonokromo sudah menempati lokasi itu mulai tahun 1958.
dan berdasarkan peraturan pemerintah tahun 1997 bahwa setiap warga negara Indonesia yang menempati,merawat, dan tidak pernah diganggu gugat oleh pejabat publik maka di situ legalitas kami sdh memenuhi syarat, warga Wonokromo juga mempunyai legalitas seperti surat hak guna bangunan atau HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 yang diakui oleh dinas pertanahan.
dan lokasi tanah tersebut adalah bukan termasuk tanah aset pemerintah kota Surabaya maka dari itu dengan adanya surat relas yang berbunyi pengosongan atau eksekusi tertanggal 25 Mei 2021 pukul 09:00.
Saya memohon bantuan kepada ketua pengadilan negeri Surabaya,Polrestabes Surabaya,Satpol PP kota Surabaya,Danramil kota Surabaya,Polsek Wonokromo mohon sebelum ada putusan ahir dari pengadilan agar jangan sampai ada pengusuran.
mohon agar di lakukan penundaan pengosongan demi menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara warga dengan pihak Aparat Negara.
jadi sebelum ada putusan inkrah yang di registrasi di pengadilan negri surabaya dengan nomor perkara nomor 40 antara warga dengan dengan Dinas PU Bina Marga, demi hukum apapun bentuknya tidak di benarkan
(tim)



0 Komentar