KEDIRI, Beritainsfratuktur.com - Lantaran terbukti mengedarkan obat keras jenis pil LL, Rohadi Eko (38) warga Desa Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Senin (28/06/2021)
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut mengungkapkan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa di wilayah Tarokan ada peredaran obat keras jenis pil LL.
"Petugas sudah lama mendapat informasi jika di Kecamatan Tarokan sering terjadi peredaran obat keras jenis pil LL", ungkap AKP Ketut, Selasa (29/6)
Setelah mendapatkan informasi petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai hal tersebut. Hasilnya benar jika ada perbuatan melanggar hukum yaitu mengedarkan obat keras jenis pil LL. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Rohidi.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan, 6000 butir pil LL. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone dan 1 buah tas kresek warna biru. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ungkap AKP Ketut. (dra)
0 Komentar