Hadirkan saksi Penganiayaan 155/PLD.B/ 2021 /PN GRESIK.
Terdakwa Mohammad azrul ahmadludim
PN GRESIK. Jadwal sidang perkara penganiayaan digelar menghadirkan 4 saksi hari ini Rabu, 23 Juni 2021.Pelaksanaan diruang sidang dengan mengatakan sejujurnya dibawah sumpah.
Jaksa penuntut : ARGA BRAMANTYO CAHYO SAHERTIAN. S. H. A
membacakan hasil BAP dari kepolisian sektor benjeng beserta alat bukti kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa melalui sidang on line Muhammad azrul ahmadludin.
Melati sebagai saksi pertama (korban) ketika ditanya ibu hakim dipersidangan menuturkan " Bahwa tidak merasa curiga kepada azrul, atas penjemputan nya di daerah kabupaten mojokerto berbuntut penganiayaan pada dirinya, kejadian penganiayaan dilakukan tersangka dalam mobil dipinggir jalan dekat jembatan medangan, kecamatan Benjeng. Gresik. Selepas dari TRANZ CAFFE
Aja kan Nasrul ngopi ditranz caffe berharap melati tidak mengaakhiri hubugan pacaran( putus sebagai kekasih) sambil Azrul meminta maaf degan cara ngajak ngopi di TRANZ CAFFE DAPKUNING .
Pulang ngafe jam 02.00 di rumah orang tua saya sudah tidur tingal ada adik saya ( melati) dan pulang untuk ambil baju buat balik ke kosan di mojokerto.
Akhirnya dalam perjalanan pulang ke kosan, saya di ancam agar tidak mengakhiri hubugan berpacaran tapi saya( melati)ngotot gak mau atau putus saja.
Kemudian sampek jalan medagan tatu mobil di pingirkan saya di hajar habis² an sampai kepala saya bocor memar di seluruh badan di hajar dengan tangan dan tendangan kaki. Sehingga mata lebam biru dan pelipis robek serta berdarah.
Setelah itu saya di ajak kerumah dia (azrul)sampai dirumah dia ketemu sama bunda nya dan asrul bilang sama bunda nya agar luka saya di bersihkan.tapi jawaban bundanya "gak mau saya tidak peduli saya bukan babu mu" akhirnya saya di sekap dikamar nya luka saya di bersihkan.
sampai paginya saat dia (azrul )tidur saya ambil hape nya saya hubungi teman saya MIFTAH minta tolong bantuan agar saya (melati) bisa dibantu keluar dari rumah asrul.
miftah sama teman² nya akhirnya lapor polisi dan orang tua saya . Jam 15.30 saya di jemput polisi di rumah asrul dan asrul di bawah ke POLSEK BENJENG." Kesaksian korban.
Saksi kedua adalah adik kandung melati memberikan keterangan dipersidangan, sama yang disampaikan kakaknya." Yaitu kakak pulang, mengambil baju kemudian pergi lagi dengan azrul menggunakan kendaraan roda empat.
Saksi ketiga merupakan teman melati yang dihubungi lewat watshap azrul saat tertidur. Miftah sebutan akrab dari melati menyampaikan kesaksiannya" Bahwa dihubungi melati sudah dalam keadaan mata lebam dan berdarah, melati meminta tolong dan bantuannya agar bisa keluar dari rumah azrul. Disebabkan habis dipukuli dipinggir jalan dalam mobil, memukul dengan mengepal secara membabi buta serta menendang dengan kakinya dari jok belakang kemudi mobil. Miftah mendengar tersebut langsung melapor ke polsek Benjeng. Keterangan saksi miftah.
Saksi ke empat adalah ibu kandung terdakwa Muhammad Azrul,ibu kandung Azrul menuturkan bahwa luka luka melati akibat kecelakaan saat ditanyakan pada Azrul, saat melati dibawah kerumahnya. Ibu kandung Azrul pun mengaminkan kesaksian pertama, kedua, dan ketiga.
Ibu kandung Azrul juga menyampaikan ketidak tahuannya atas terjadinya pemukulan melati hingga kondisinya separah itu.ibu kandung berfikiran lebih baik kerja dan saat pulang udah lelah kemudian istirahat. * Hakim ketua menanyakan, apakah suami ibu tidak tau saat melati dibawa pulang oleh anak ibu? * dijawab tidak tau karena tidur, dan tidak mau tau urusan itu. Jawab ibu kandung Azrul.
Persidangan terdakwa dalam meminta keterangan saksi, ter kesan ibu kandung dan keluarganya acuh tak acuh, moral dan hati sebagai perempuan yang teraniaya tertutup. Hingga hakim ketua dan 2 hakim lainnya geleng geleng kepala.
Terakhir Hakim ketua mempertanyakan apakah kesaksian 4 orang yang dihadirkan di aamin kan kebenarannya? , 4 saksi dan terdakwa pun meng aamin kan. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda minggu depan sebagai sidang lanjutan.
(Oneday)
0 Komentar