Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kuras ATM Dan Kartu Kredi Milik Bos nya Hingga Ratusan Juta,Tersangka Ini Berhasil Di Amankan Satreskrim Polres Tulung Agung




TULUNGAGUNG, beritainfrastruktur.com - Pria berinisial TA (31) ditangkap oleh Polisi setelah mencuri uang milik bosnya sendiri yang ada di ATM dan juga Kartu Kredit.


Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten nganjuk tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Senin (24/05/2021).


Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencuri ATM dan juga kartu kredit milik korbannya yang tidak lain adalah sang bos dari pelaku TA.


Saat korban mendatangi Bank BCA, oleh petugas Bank korban diberitahu bahwa ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM miliknya. Korban pun akhirnya meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM, setelah merasa ada yang tidak beres.


“Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri. Terakhir, pelaku mengambil tunai uang yang ada dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, kel. kepatihan, kab. tulungagung, Kab. Tulungagung,” kata Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Jum’at (04/06/2021).


Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat menguras uang sang bos senilai Rp. 476.354.126. Saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp. 325.000.000". Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp. 151.354.126.



Selain uang tunai tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban,” ungkapnya.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH Mengatakan,
“Pelaku yang sudah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung akan dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Brm&Rs)

Posting Komentar

0 Komentar