KEDIRI - beritainsfratuktur.com - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kediri berhasil menangkap pengedar pil double L (LL), berinisial HS alias Kentang (19), warga jalan Ngadiluwih, RT 019/Rw 008, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senin (19/07/2021).
Tersangka yang diidentifikasi kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri) 18 Juni 2002 itu, ditangkap petugas di daerah jalan Letjend Suprapto, Dusun/ Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jatim.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP. Ridhwan Sahara, melalui Kasubbag Humas, AKP. Ratmoko Budi Lartono menyebut, tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan pil dobel L kepada seorang saksi tanpa ijin.
" Ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata AKP. Ratmoko Budi Lartono, dalam rilis tertulis yang diterima media ini.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengamatan di TKP dan ternyata, jelasnya, informasi warga masyarakat tersebut adalah benar adanya.
Setelah melakukan penyelidikan Kemudian Satreskoba Kediri melakukan penangkapan terhadap tersangka pukul 17.30 WIB dan mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 23 butir pil dobel L dalam kresek warna hitam.
" Selain mengamankan barang bukti sejumlah pil dobel L, petugas juga mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna hitam milik tersangka", ungkapnya.
Kemudian tersangka, saksi dan BB dibawa ke Mapolres Kediri, Jawa Timur, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dituntut pasal 197 subs pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dra)



0 Komentar