Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Gabungan Ormas dan LSM Kediri Raya Bersitegang Dengan Advokad WOM Finance Akibat Perampasan Kendaraan Di Jalan






Kediri Raya, beritainsfratuktur.com -Salah satu advokad di Kota Kediri yang menjadi pemilik salah satu perusahaan rekanan Leasing dalam hal penarikan kendaraan dalam perjanjian fidusia. Hal itu sangat disayangkan oleh Wakil Bakorda Kader Bela Negara Kediri Raya (FKBN) Kediri. Sabtu (03/07/2021)

"Tidak boleh itu mas apapun profesi dan pekerjaan kita, merampas paksa kendaraan warga. Sebagai Dasar Hukum Putusan MK No 18 Tahun 2019 dan Perkap Kapolri No 8 tahun 2011 dijelaskan yang boleh menarik unit di jalan adalah Kepolisian dengan putusan pengadilan, bukan PT atau yang lainnya. Ini Premanisme Bung", tegas Bagus Suswanto S.H. M.H. sekaligus juga sebagai praktisi hukum.

Bagus melanjutkan, apapun dalilnya tidak pernah dibenarkan secara Hukum di Indonesia merampas kendaraan  di tengah jalan selain petugas yang ditunjuk Pengadilan sebagai pelaksana hasil keputusan. Apalagi ini masa sulit perekonomian di Pandemi covid.

Kejadian bermula saat Cyntia Geo Magda 38 tahun selaku pengendara mobil Grand Livina Warna Putih dengan plat nomor AG 1821 PK,saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat dirinya berhenti di lampu merah Talun Kabupaten Blitar, Kamis (01/07) didatangi orang tak dikenal. Dan menghentikan kendaraannya langsung mencabut kunci tanpa diketahui siapa orang tersebut.Dan menyebut petugas WOM Finance untuk melakukan penarikan mobil, karena mobil telat bayar 3(tiga) kali angsuran. Cyntia ketakutan dan menangis saat mobil dibawa preman bayaran WOM Finance. 

" Mobilnya telat 2 (dua) kali angsuran, 1 (satu) kali angsurannya sudah dibayarkan di gerai Alfa mart ada bukti struknya tapi tidak terinput di sistem keterangan dari Wom Finance diblokir dan satu angsuran lagi belum jatuh tempo",  jelas Cintya sambil  menangis ketakutan.

M.Akson Nulhuda S.H,M.H selaku advokad kuasa penunjukan WOM Finance didepan awak media dan gabungan puluhan LSM Kediri Raya saat mendatangi Kantor WOM Finance di Jalan Patiunus No 9, Kelurahan Kemasan Kota Kediri sabtu siang(03/07),mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas penarikan unit kendaraan  Grand Livina diperempatan lampu merah kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

"Silahkan kalau mau ambil jalur hukum kita buktikan mana yang benar ", tegas  Akson dengan nada tinggi.

Andri Asharianto,S.H. selaku Advokasi dari LSM  Gerak Indonesia menyayangkan sikap dari Advokad Akson yang menjadi beking leasing WOM Finance dan menginterverensi puluhan LSM dan ormas untuk adu kekuatan.

" Kita sebagai kontrol Sosial Masyarakat harusnya bisa bersinergi bukan malah Advokad yang paham hukum dan praktisi hukum menjadi Beking Leasing sekaligus sebagai pimpinan preman jalanan yang merampas kendaraan di jalan dengan cara premanisme jelas melanggar hukum dan sudah menjadi Intruksi Presiden dan Kapolri untuk berantas premanisme", tegas Andri Asharianto,S.H.(Ren)

Posting Komentar

0 Komentar