Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ngueriii !!!!Praktek Tambang Sedot Pasir Liar yang" diduga " bodong tak berijin Milik (AGUS) CS Talun Siapa Backing nya ????








Blitar, Berita infrastruktur.com- Kian marak nya kembali  Aktifitas pertambangan pasir  illegal  semakin menambah problematika dan carut marut nya penambangan liar dan ilegal alias tak berijin belum lagi tuntas permasalahan tambang- tambang ilegal dengan alat berat atau beckhoe yang ramai di beritakan oleh beberapa media online dan cetak beberapa hari lalu kini bermunculan tambang galin C yang diduga ilegal alias bodong  yang berada di sekitar desa Talun , Kecamatan  Talun  di Kabupaten Blitar  kali ini tambang Galian C yang ada beberapa titik yang diduga liar dan tak berijin yang menggunakan Ponton atau mesin sedot pasir yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sebagai sarana alat untuk mengambil pasir  dengan mesin penyedot yang sudah di modifikasi sedemikian rupa atau lazim di sebut ponton  yang "diduga" ilegal alia investigasi media ini melakukan. Penelusuran  diketahui tambang milik Agus CS yang berlokasi di cek dam kantong  lahar di daerah Bendungan Tanggul Pasirejo Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dilakukan  terus menerus dan diduga praktek bisnis tambang   sedot pasir milik  Agus  Cs ini kuat dugaan ilegal  dan yang lebih ironis praktek. Tambang sedot pasir ini  berada tidak jauh dari polres kabupaten Blitar.  

Sang pemilik "seakan" bebas beroperasi seolah lepas dari pengawasan dari aparat penegak hukum setempat dan dengan leluasa  menjalankan bisnis ilegalnya tersebut tanpa rasa  takut dan terkesan seolah kebal hukum  Padahal notabene jarak tempatnya melakukan usaha praktek  sedotan pasir yang diduga liar tak berizin  berada  dekat dengan Kantor Polisi, sehingga "terkesan" adanya pembiaran terhadap aktifitas ilegal itu.

Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila praktek ilegal ini dibiarkan terus menerus bisa menjadi ketakutan warga, sebut saja Warno  warga   bukan nama sebenar nya ( red) menuturkan bahwa di situ ada beberapa titik mas  dan harga pasir per rit bekisar antara RP 550 ribu sampai 650 ribu per rit volume perhari mencapai kurang lebih antara 20 sampai 30 rit perhari  dan yang di sayangkan  para pelaku eksploitasi tambambang  liar ini diduga  tanah pemajekan mas  kami juga resah  karna bila di musim kemarau sumur- sumur tanah milik warga debit air nya berkurang  dan praktek ini sudah lama  mas tapi karna kami orang kecil takut mas mau protes begitu tandas nya  tapi nama saya jangan di sebutkan ya mas  begitu pungkas nya kepada awak media ini ketika di tanya selutar  praktek tambang galian sedot milik Agus. Cs penuturan warga dapat di. Benarkan apabila kegiatan penambangan dengan mesin sedot pasti akan berdampak ke lingkungan sekitar dan ygang pasti dampak jangka panjang nya  tetap berimbas kepada rusak ekosistem sekitar dan keseimbangan alam sekitar lingkungan  galian pasir  sedot  tersebut karena akan berakibat pada menurun nya debit air di sumur sumur warga dan amblas nya tanah di sekitar lokasi   dikarenakan pengikisan dinding tanah, dan cepat atau lambat dapat mengakibatkan longsornya tanah. Dan pastinya akan berimbas pada warga sekitar lokasi sedotan pasir jika terjadi bencana sewaktu waktu dari dampak ada nya Praktek Tambang galian sedot pasir  yang diduga ilegal tersebut.



 Dan bisa dibayangkan berapa kerugian negara   di sektor pajak. Bila satu titik galian sedot liar menghasilkan per rit 650 RB di kalikan 30 rit per hari dan ada sejumblah titik maka sudah barang tentu negara dan masyarakat sekitar yang rugi selain di sektor pajak pasti dampak kerusakan ekosistem dan alam sekitar serta sumur sumur warga sekitar yang mengalami penurunan debit air sumur tanah apalagi di musim kemarau  kepada siapa warga harus mengadu dan mengeluh apalagi sekarang Mus PPKM dan dampak dari pandemi yang berkepanjangan belum lagi dampak debu yang ditimbulkan dari lalu lalang angkutan truk pengangkut matrial pasir  belum lagi dampak rusak nya kontur  jalan yang di lalui truk truk pengangkut  matrial pasir yang tentunya rata rata melebihi kapasitas angkut yang ditentukan pasti jalan Jan yang dilalui sudah tentu pasti akan rusak  karena jalan jalan sekitar merupakan sebagai alat mobilitas akses sarana warga  sekitar  dan 
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait dan masyarakat luas berharap adanya keseriusan (APH )aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan tambang galian. Sedot pasir supaya tidak tercipta opini yang beredar di masyarakat luas khusus nya  akan adanya pembiaran ..(Team ) bersambung

Posting Komentar

0 Komentar