KEDIRI, beritainsfrastuktur.com - MAA Alias Kotob laki-laki 28 tahun diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kediri, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan pil double L (LL).
Warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri tersebut ditangkap di pinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin soresekira pukul 15.30 WIB (2/8/2021).
Dari penangkapan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,3 gram, 25 Butir PIl LL, Alat hisap atau Bong, dan Sebuah handphone,
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayahnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Senin kemarin" Ujar Kasubaghumas, Rabu (04/08/2021).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
"Untuk kepentingan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan Di Mapolres" Pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono.(dra)


0 Komentar