Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

LUMPUHKAN RESIDIVIS KAMBUHAN YANG SERING KELUAR MASUK BUI AHIRNYA DILUMPUHKAN TIMSUS MACAN AGUNG TULUNGAGUNG






TULUNGAGUNG, beritainsfrastuktur.com - Sat Reskrim Polres Tulungagung akhirnya melumpuhkan residivis kambuhan yang sering beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak tanggung-tanggung, pelaku sudah keluar masuk tahanan sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.

Pelaku yakni, WAD (41) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang mana terakhir kali, melancarkan aksinya disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/04/21).

Timsus Macan Agung yang dipimpin langsung IPDA Ziko Bintang Yanottama., S.Tr.K berhasil melumpuhkan pelaku di sebuah kontrakan Jl. Kemantren II 45A, Rt. 4 Rw. 3, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan dibackup Resmob Polres Kota Malang. Kamis (05/08/21) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil interograsi petugas pelaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda. Selain itu, pelaku juga pernah ditangkap jajaran Polres Tulungagung sebanyak 3 kali, Polres Blitar 1 Kali  dan Polres Blitar Kota 1 kali.

Karena berusaha melawan petugas dan berusaha kabur saat digelar pra rekontruksi, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang sudah lama malang melintang didunia Curat.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu di rumah yang sudah ditargetkan dengan cara mengetuk pintu rumah yang menjadi sasarannya. "Nah saat tidak ada yang menjawab, pelaku langsung melancarkan aksinya menguras barang berharga di dalam rumah korban" terang IptuNenny

Dari penangkapan terhadap pelaku, Timsus berhasil mengamankan barang bukti berupa, perhiasan emas, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 5140 RBV beserta STNKnya, sepasang sepatu, 2 jaket jemper warna abu-abu dan merah, 1 celana panjang dan 1 celana pendek serta 1 HP Samsung A21.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara. Karena pelaku seorang residivis, kemungkinan masa tahanannya akan ditambah,” pungkasny. (dra)

Posting Komentar

0 Komentar