Tulungagung, beritainfrastruktur.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pria berinisial RG (40) setelah kedapatan membawa tiga papan ganja yang dibungkus plastik seberat 238,46 gram, Kamis (19/8/2021).
Pria asal Jl. Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap di Desa Gendingan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dengan barang bukti sebuah tas kresek untuk menyimpan ganja dan sebuah HP untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan.
"Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Nenny.
"Tersangka RG akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(Rs)


0 Komentar