Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Galian C Yang Diduga Bodong Milik Susiadi di Ds. Sugihwaras Ngancar Kediri Nekat Beroperasi, Siapa Backingnya???





Kediri, Beritainfrastruktur.com - Kegiatan praktik illegal mining galian C yang marak pada saat ini di Kabupaten Kediri, sudah selayaknya menjadi perhatian. Khususnya bagi aparat penegak hukum Polres Kediri sebagai wilayah hukumnya.

Tambang galian C yang berlokasi di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri milik pengusaha bernama "Susiadi", disinyalir tidak mengantongi izin atas aktivitas pertambangannya.

Berdasarkan informasi, diketahui tambang pasir tersebut menggunakan alat berat jenis backhoe untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu).

Tim mencoba melakukan penelusuran di lokasi tambang, dan benar aktivitas pertambangan memang kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan. (30/10/2021)

Saat dilokasi tim media sempat ditemui oleh beberapa orang yang diduga orang orang dari pemilik tambang mereka bertampang gahar serta sangar  dan mencoba menyuap dengan jumlah uang senilai Rp. 150.000,-.
"Ini mas buat beli rokok sama bensin", ungkapnya.
Namun kami tim media tidak menerima uang tersebut dan menolak secara halus .

Dengan adanya uang sogokan atau suap yang dilakukan oleh orang-orang suruhan pemilik tambang tambang, hal ini diduga kuat tambang milik "Susiadi" tidak mengantongi izin pertambangannya alias bodong.

Diduga si pemilik tambang sengaja mengerahkan jasa preman untuk melindungi kegiatan pertambangan ilegalnya, selain itu juga untuk menakut-nakuti awak media dari beberapa media yang kebetulan berniat untuk melakukan investigasi terkait adanya kegiatan ilegal minning di daerah tersebut.

Tidak hanya itu, si pemilik tambang (Susiadi) juga mengancam akan memutus tangan wartawan bila tetap nekat masuk ke tambang tersebut dengan nada ancaman di lontarkan melalui telepon via WhatsApp ke salah satu kordinator rekan media.

Menurut salah satu pengamat, pemerhati lingkungan dan juga salah satu pentolan ormas terkemuka di Kabupaten Kediri Pemuda Pancasila yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum menuturkan kepada awak media ini ketika dimintai pendapat terkait marak kegiatan penambangan illegal di Kabupaten melalui telepon via WhatsApp. Saudara Kharim Amirullah menjelaskan bahwa, kegiatan penambangan ilegal memang harus di perangi karna selain melanggar aturan dan juga di pastikan dapat berpotensi bencana hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada dan juga sangat membahayakan warga sekitar mengingat daerah tersebut berada di lereng gunung kelud

Masih menurut sdr. Karim Amirullah, hal ini sangat disayangkan dengan maraknya kembali praktek tambang tambang ilegal yang bermunculan di Kabupaten Kediri dan beliau (Kharim Amirullah) menghimbau serta kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum wilayah setempat untuk segera mengambil tindakan dengan menutup atau menindak tegas praktek galian C ilegal tersebut agar terciptanya hukum yang tegak lurus, selain itu agar tidak terciptanya opini di masyarakat luas  terkesan pengusaha tambang galian C bodong tersebut tidak pernah tersentuh hukum.

Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Praktek penambangan liar ini harus segera ditindaklanjuti khususnya Aparat Penegak Hukum sebagai pemangku wilayah hukum setempat. (RB)

Posting Komentar

0 Komentar