Kediri, Beritainfrastruktur.com - Perjudian Sabung Ayam, dan Dadu othog yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Kediri Dusun Kendal Doyong Desa Banjarejo Kec. Ngadiluwih yang masih masuk Wilayah Hukum Polres Kediri nekat beroperasi.
Di tengah pemberlakuan PPKM, dimana para Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP selaku penegak Perda, seakan-akan ada pembiaran disaat pemerintah berusaha menekan angka bertambahnya penularan virus Covid-19.
Terlihat para penjudi dan penonton berkerumun, berdesakan tidak menggunakan masker serta tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan, pengelola Sabung Ayam seakan tidak mau tahu, hanya mementingkan lancar dan amannya untuk berjudi.
Seperti sudah tertata dengan rapi, seakan semua Aparat Penegak Hukum tertidur dan terhipnotis akan adanya Perjudian di Wilayah Hukumnya tanpa adanya tindakan penertiban sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dalam hal ini seharusnya Jajaran Kepolisian terutama Kapolsek Ngadiluwih sebagai Garda terdepan dalam mengawal Disiplin Protokol Kesehatan, harus segera bertindak, supaya kerja keras pemerintah Kabupaten Kediri tidak sia-sia.
Padahal perjudian tersebut jelas-jelas , melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019 , tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303, tentang Perjudian.
Menurut salah satu keterangan warga Desa Banjarejo yang namanya enggan disebutkan mengatakan "lokasi perjudian ini sepertinya aman mas, ya lumayan sangat ramai, katanya sudah dikondisikan semuanya," ucap salah satu warga. Minggu, (10/10/2021).
"Sebenarnya warga juga resah mas, namun jika tetap dibiarkan dampaknya luar biasa dan berbahaya sekali kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas, terutama penularan virus Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres Kediri seharusnya segera ambil langkah tegas", begitu pungkasnya kepada awak media. ***(Team)


0 Komentar