Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

KETIGA HAKIM TURBA KARENA GUGATAN SEBIDANG TANAH DI DESA GADUNG





GRESIK / beritainfrastuktur.com

Sebidang tanah yang di sewa Bintang  Body Repeair mobil di Desa Gadung Driyorejo diduga bermasalah, beralamatkan  Dusun Randu Pukah, RT 15 / RW 04 Desa Gadung, Kecamatan Driyerejo, Kabupaten Gresik. Sehingga Tiga Hakim dari Pengadilan Negeri Gresik turun ke lokasi untuk mengecek pada hari , Jumat 01/10/2021.

Sebidang tanah yang sudah dibeli Samiaji pihak tergugat dari Misrun sekarang disewakan oleh Samiaji ke Bintang Body Repeair .Permasalahan ini dari pihak Samiaji didampingi Kuasa Hukum Supri Soli S,H dan pihak penggugat Nurali didampingi kuasa hukum Rudi Wijiandoko SH.

" Waktu itu Pak Misrun datang ketempat rumah saya untuk menawarkan sebidang tanah dulu dengan ukuran apa adanya tanpa diukur seperti jaman sekarang , jadi 10 x 30 m2 . Padahal waktu itu saya  tidak ada uang juga minat membeli tanah tersebut . Dikarenakan Pak Misrun sering ketempat saya berkali - kali dan juga sudah saya tawarkan ke luar tetapi tidak ada juga yang mau membeli , Karena melhat Pak Misrun jarang bekerja dan dia bekerja jadi buruh tani dan banyak nganggurnya. Saran pak Misrun supaya saya menjual ladang saya agar bisa membeli lahannya .Akhirnya saya jual ladang dan membeli lahan Pak Misrun , waktu itu ada saksi - saksi dari pihak Desa dan tetangga juga ." ujar Samiaji .Pukul 11.12 Wib.

Lebih lanjut Samiaji menuturkan ke awak media bahwa " Pak Misrun tidak punya anak di pernikahannya dan hanya ada empat keponakan  termasuk yang menggugat saya , waktu beli tanah itu bukan Pak Suwarno tapi Kadesnya Pak Paiman dan Pak Misrun masih hidup , saksi - saksi juga ada ,tidak seperti ucapan kuasa hukum Nurali yang mengatakan bahwa semua itu tidak jelas , kalau waktu dulu saya beli lahan itu kenapa kok tidak digugat keluarganya waktu dulu kenapa baru sekarang padahal sudah puluhan tahun lamanya ,rumah keponakannya juga dekat lahan Pak Misrun pamannya yang kondisinya memprihatinkan tidak ada saudara atau keponakan yang membantunya malah kenapa orang - orang kampung yang menolong semasa hidupnya dan dimana keponakan yang sekarang menggugat saya dan kenapa baru sekarang kok tidak waktu dulu ." jelasnya sambil melihatkan berkas.

Dilain pihak penggugat Nurali didampingi kuasa hukumnya mengatakan
"  Ini perbuatan melawan hukum atau sengketa hak objek tanah . Bahwa objek tersebut masih belum jelas  hak kepemilikannya , cerita awalnya ini terdapat letter c atas nama paman ( Misrun) dari pihak penggugat . kemudian berjalannya waktu, setelah misrun meninggal muncul adanya  perjanjian jual beli dan kesaksian dari sebidang tanah. 
Didalam surat perjanjian itu tidak jelas dari berapa nilai yang dijual belikan antara judul dengan isi dalam surat tersebut tidak sama yang diatasnya perjanjian jual beli tetapi isinya ikatan ,bahwa ikatan tidak boleh menguasai sebuah objek . karena ikatan itu masih dalam rangka jual beli masih DP atau uang tanda jadi. " ujar Rudi Selaku Kuasa Hukum Nurali.

Masih kuasa hukum Nurali menambahkan " Kemudian disitu objek tersebut disewakan hak bernama Samiaji selaku tergugat  oleh sebab itu pengunggat ini selaku keponakan dari Misrun ini menelusuri hak objek tanah milik pamannya  yang sudah meninggal, ditemukanlah sebidang tanah salinan letter C terdapat perubahan pencoretan beralih terhadap orang lain atas nama samiaji dengan dasar jual beli tidak jelas ini kami menggugat ke Pengadilan Negeri Gresik.Sedangkan pihak tergugat tidak memiliki hak kepemilikkan 
sebuah objek kemudian dia sudah menyewakan ke orang lain. Antara tergugat dan penyewa melakukan akad sewa sendiri tanpa seijin dan tidak ada pemberitahuan sama sekali selaku keponakan dari almarhum Misrun juga tidak ada saksi - saksi.Disini yang  tergugat adalah Samiaji kemudian turut tergugat Kepala Desa Gadung Suwarno ,karena tidak sah pembuatan ijin yang tidak resmi dan kami menggugat supaya Pengadilan Negeri membatalkan perjanjian jual beli dan meminta Kepala Desa Gadung Suwarno untuk mengembalikan objek tanah ke Misrun kembali." pungkas Kuasa Hukum Nurali./Et.

Posting Komentar

0 Komentar