Surabaya, beritainfrastruktur.com- Sidang lanjutan ke-7 penggugat Sugeng Chuzali di buka oleh kuasa hukum penggugat Robiyan Arifin, S.H., M.H., dengan membawa dua saksi persidangan dipengadilan jalan Arjuno No 16-18 Surabaya. Selasa, (12/10/2021)
Hal ini penggugat Sugeng Chuzali bermaksud mengajukan gugatan melawan hukum kepada Musriyanto dari pihak tergugat dan kawan-kawan.
Menurut keterangan tergugat 2 sesuai Kartu Tanda Penduduk bernama Nanti Herawati sebagai pihak tergugat 2 mengatakan kronologi kejadian berawal pada tanggal 12 april 2021 yang hendak ingin membeli makan dan tanpa di sengaja berpapasan dengan aktivitas pengiriman material yang posisinya menghalangi jalan tergugat 2.
Maksud Nanti Herawati, "ingin menanyakan apa sudah ada izin dari ketua RT-03 RW-03, karena pada saat hari itu warga Krampung 03 sedang menjalani test swab dan sedang diberlakukan pembatasan aktivitas warga".
Lanjut, Nanti bertanya dengan tukang yang pada saat itu sedang mengawasi kulinya yang bekerja.
Namun, di anggap menghentikan kegiatan pembangunan, karena tukang tersebut sedang tidak bekerja dan aktivitas pembangunan tetap berjalan, Ungkapnya
Masih lanjut Nanti Herawati, tukang tersebut memanggil penggugat guna menjawab pertanyaanya, namun penggugat pun menjawab dengan nada tinggi dan kasar, "kenapa-kenapa? Ada apa? Saya rekam anda saya foto,"dengan menyodorkan kamera ke arahnya, ujarnya.
Lebih lanjut, padahal menurut keterangan Nanti Herawati hanya bermaksud ingin menanyakan perizinan, akan tetapi karena ada reaksi dan respon yang tak beretika oleh penggugat sehingga membuatnya berubah menjadi keributan sampai ke ranah pengadilan.
Moch Yahya S.H., dari Semilir Angin selaku kuasa hukum dari Musriyanto dan kawan-kawan mengatakan, yang di ajukan saksi penggugat itu yang mana diduga setingan atau abal abal.
"Dugaan kami selama ini saya bertanya kepada saksi 1 dan saksi 2 tidak mengarah dengan adanya intimidasi, pengusiran atau penolakan pembangunan si penggugat atas nama Sugeng Chuzali", ujarnya.
Saat di tanya wartawan mengenai kronologi kejadian Moch Yahya menjawab tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, 4, dan tergugat 5, yang mana Sugeng Chuzali ini membeli tanah di krampung 03 RT-05 yang mana pembangunan ini seolah-olah dia tidak ada etika.
"Jadi kita bukan menolak pembangunan seseorang tetapi tergugat 1 sampai tergugat 5 ini yang mana pak Sugeng ini harus kulo nuwun ke ketua RT-03 RW-03 kelurahan Ploso, kecamatan Tambaksari kota Surabaya"
"Harapan tergugat 1 sampai 5 sesama saudara tidak ada penolakan untuk pembangunan si Sugeng Chuzali", ungkapnya.
Lebih lanjut, anggap saja pembangunan Sugeng ini dikaitkan tidak ada masalah, cuma dugaan kami seolah-olah dia itu di intimidasi, di usir , tidak boleh dibangun atau dihadang.
"cuma gambaran saya selaku kuasa hukum dari tergugat 2 sampai 5 itu intimidasi soalnya Sugeng tidak ada, dugaan kami, diduga sugeng tidak cukup dana untuk pembangunan rumah tersebut", jelasnya.
Moch Yahya juga menambahkan harapan kami kepada Majelis Hakim dan panitera yang mana dengan keterangan kedua saksi dari penggugat itu tidak pantas untuk menjadi saksi. Jadi tidak tahu permasalahan yang di ajukan saksi oleh kuasa penggugat Sugeng Chuzali, tutup Moch Yahya.
Dalam sidang lanjutan Majelis Hakim memberikan kesempatan sidang kepada penggugat menghadirkan saksi ahli dan 1 saksi tambahan. Menurut jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, (19/10/2021). (Time).




0 Komentar