Blitar, beritainfrastruktur.co.id – Mendapat aduan dari masyarakat mengenai adanya penambangan pasir di aliran lahar Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kabupaten Blitar mendatangi lokasi tambang pasir tersebut, Jumat (19/11/2021).
Dari hasil patroli tersebut diduga tambang pasir ini tidak memiliki izin resmi atau illegal.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si akan menindaklanjuti hal tersebut. Kini, kasus tambang ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Kemarin sore, kami menggelar patroli gabungan dengan Satpol PP dan mendapati aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin di aliran lahar Desa Sumberasri," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK., M.Si.
Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi.
Saat datang ke lokasi, petugas gabungan mendapati aktivitas penambangan pasir di aliran kali lahar yang diduga tak berizin sehingga petugas gabungan mengamankan enam pekerja, satu unit eskavator, dan satu unit dump truk di lokasi.
"Kami mengamankan enam orang diduga pelaku serta barang bukti ekskavator dan dump truk," ujarnya.
Selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap enam orang yang diamankan di lokasi tambang pasir dan terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tambang ilegal tersebut.
"Masih pemeriksaan awal. Kami lakukan penyelidikan dan kumpulkan alat bukti. Setelah itu akan kami gelar perkara apakah memenuhi unsur tindak pidana apa tidak, kalau memenuhi kami naikan ke penyidikan," tegas Kapolres.
Menurutnya, patroli gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kegiatan ini bagian upaya kami mencegah praktik aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya. (Tim)


0 Komentar