Blitar, - Aksi penambangan pasir liar (Galian C) marak terjadi kembali lagi di Kota Proklamator dan diduga para boos pemilik tambang Terkesan Sakti Mandraguna Dan Kebal Hukum. Berdasarkan penelusuran tim inverstigas kali ini, aksi penambangan liar ini terjadi di perbatasan Desa Sumber Asri dan Desa Pacuh, Kecamatan Nglegok.
Tim berusaha turun dan menyusuri area yang diduga terjadi penambangan liar tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauh mana kegiatan ilegal tersebut berlangsung. Tim langsung menemui salah seorang narasumber yang berada di lokasi tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus mengkonfirmasi kegiatan yang diamati oleh tim.
Menurut Narasumber yang kita jumpai di lapangan yang tidak mau kami sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, operasi tambang galian C tersebut beroperasi setiap hari. Lebih lanjut lagi, narasumber juga menerangkan bahwa aktivitas itu berlangsung hingga (hampir) 24jam setiap harinya
Hasil Investigasi media ini (17/08/2022), Di Lokasi bantaran sungai tersebut telah ditemukan kegiatan aktivitas Tambang Galian C Ilegal dan pencucian pasir milik Markocak, dengan menggunakan alat berat 2 Unit Escavator dan puluhan mobil Dam Truck sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil tambang pasir Ilegalnya.
Selain itu bantaran sungai Bladak juga di dapati Lokasi kegiatan Tambang Pasir illegal aktif milik Barok / Andik, Lokasi tambang Ilegal aktif milik Saiful, yang mana masing-masing lokasi tambang tersebut menggunakan sedikitnya 2 Unit alat berat Escavator serta di lengkapi puluhan mobil Dam Truck mengantri untuk mengisi hasil tambang pasir di Ilegal tersebut.
Padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penambangan yang terjadi bertahun-tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan pertimbangan aspek sosial. Di sisi lain hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.
Dan sudah bisa di pastikan bencana yang mengintai para pekerja tambang. Dan belum juga rusaknya ekosistem alam sekitar, karena Aktivitas dari kegiatan eksplorasi dan exploitasi skala besar yang notabene demi mencari keuntungan diri sendiri semata, tanpa mengindahkan dampak kerusakan alam sekitar.
Dengan demikian para warga berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim untuk menindak Lanjuti atau menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam, merusak ekosistem sungai dan juga merupakan kegiatan pertambangan yang sudah melanggar peraturan dan aturan Undang-undang di Negara Indonesia yang kita cintai.
Hingga berita ini layangkan kembali, Tim investigasi media ini berhasil menghubungi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Galih Putra Samudra S.I.K, M.A., melalui pesan WhashAapnya terkait tambang tak berijin di sungai Bladak (17/08/2002) pukul 16.00 WIB, menjawab dengan pesan singkat, "Ok nanti dicek ".
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat di konfirmasikan media ini melalui pesan singkat WhatsAap (17/08/ 2002) Pukul 20.00 WIB, menjawab dengan pesan singkat "Terima kasih infonya, saya teruskan ke Polres setempat."
Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri. Bersambung*** (Bram)
0 Komentar