Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Kasus Judi dan Narkotika




Situbondo, beritainfrastriktur.com - Saat Press Release Kapolres Situbondo, AKBP. Andi Sinjaya  berhasil mengungkap  kasus judi online dan judi konvesional, serta kasus  narkoba,  termasuk didalamnya pil trex dan minuman keras.


Dari kasus judi dan kasus narkotika tersebut, sejak bulan Agustus 2022 petugas telah berhasil mengamankan sembilan tersangka. Adapun rinciannya, sebanyak  empat tersangka kasus judi, dan  lima tersangka terjerat kasus narkotika. Senin (22/8/2022) 

Petugas Satreskoba juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti sabu-sabu seberat 12,02 gram, pil trex sebanyak 1377 butir. Sementara Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan 65 ekor burung merpati, satu set kartu remi, dan dua ponsel yang digunakan transaksi judi online, beserta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, "keberhasilan  petugas Polres Situbondo dalam mengungkap kasus judi, baik judi online maupun judi konvensional itu, merupakan salah satu bentuk  komitmen Polres Situbondo untuk tidak memberikan  ruang gerak terhadap segala  bentuk perjudian," kata Andi Sinjaya

Selain itu," petugas juga berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan tersangka sebanyak lima orang, yakni narkotika  Sabu-sabu dan  pil trex,"ujar AKBP Andi Sinjaya, Senin (22/8/2022).

Menurut dia, khusus kasus perjudian, para tersangka  dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara, sedangkan para tersangka narkoba  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sedangkan untuk para tersangka narkoba dijerat dengan pasal 106 ayat (1) juncto 197 subsider 98 ayat (2) juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"bebernya.

"Perwira melati dua yang akrab dipanggil Andi juga mengungkapkan, karena kasus perjudian merupakan atensi Kapolri, pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat Situbondo, untuk berperan aktif agar segala praktik perjudian bisa dihilangkan diwilayah hukum Polres Situbondo," ungkap Andi Sinjaya. 

"Jadi kami, juga mengharapkan laporan dan informasi dari seluruh elemen masyarakat, jika ada praktek perjudian di Situbondo   agar bisa melaporkan melalui 110 atau hotline Kapolres 081331998456,"pungkasnya. (hum.nf)

Posting Komentar

0 Komentar