sampang,beritainfrastruktur.com
kamis,25-agustus-2022
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Torjun berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, inisial (S) warga Sampang, Umur ± 38 tahun, Islam, Swasta, Pendidikan terakhir SMA berhenti kelas I, Alamat Dsn. Keppay, Ds. Bancelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang.
Pelaku (S) ditangkap di dusun Torjun timur , tepatnya di Jalan umum Torjun, kec Torjun Kab. Sampang pada Rabu, 24/08/2022.
Kanit Reskrim Aiptu Purnomo,
membenarkan pihaknya Beserta Anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti seberat ± 0.34 gram gram,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.34 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka.
"Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri".ungkapnya
Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."(mam).


0 Komentar