Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

POLSEK TORJUN AMANKAN PRIA DI DUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN BARANG TERLARANG





sampang,beritainfrastruktur.com
kamis,25-agustus-2022
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Torjun  berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, inisial (S) warga  Sampang, Umur ± 38 tahun, Islam, Swasta, Pendidikan terakhir SMA berhenti kelas I, Alamat Dsn. Keppay, Ds. Bancelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang.

Pelaku (S) ditangkap di  dusun Torjun timur , tepatnya di Jalan umum Torjun, kec Torjun Kab. Sampang pada Rabu, 24/08/2022.

Kanit Reskrim Aiptu Purnomo, 
membenarkan pihaknya Beserta  Anggotanya  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku  dengan barang bukti seberat ± 0.34 gram gram,” ujarnya.

Pada saat dilakukan  penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.34 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok  di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka. 
"Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri".ungkapnya

Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."(mam).

Posting Komentar

0 Komentar