Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Warga Pribumi Jambon Marah, Memblockade Akses Keluar Masuk Tambang yang Diduga Bodong




Kediri, beritainfrastruktur.com - Edan edanan  Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi  Tambang Galian C  Ilegal di Kediri kian merajalela betapa tidak dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, sarana yang digunakan alat berat berupa beckhoe atau excavator untuk menggali matrial tanah, pasir, batu untuk kemudian di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan bersifat memperkaya sendiri, selain merugikan masyarakat sekitar yang notabene terdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan  dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusak nya Infrastruktur Jalan  yang merupakan akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan Anggaran negara .


Seperti halnya saat ini, warga semakin geram dengan ulah yang dilakukan bos pemilik tambang galian C berinisial KHL di wilayah Jambon Sugih Waras Ngancar Kab. Kediri sehingga puluhan warga melakukan blockade terhadap truk yang hendak muat pasir.

Selain dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka Eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup Segala bentuk kegiatan Aktifitas Tambang galian C bodong. 

Sehingga beredar Rumor di Masyarakat luas tentang Adanya dugaan Konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.

Aktivitas pertambangan diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) “. Namun jerat hukum yang mengancam para penambang ilegal ini tidak membuat mereka takut sedikitpun, bahkan mereka terkesan kebal Hukum dan buka-bukaan atas aktivitas ilegel yang mereka lakukan.

Dengan keresahan warga Jambon Ngancar yang membuat jalan rusak, kini puluhan warga memblockade jalan yang dilalui oleh beberapa truk yang hendak muat pasir.

Ditempat lain, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, S.I.K, M.Si, berhasil dihubungi melalui WhatsApp dengan balasan akan menindaklanjuti terkait kegiatan illegal tersebut. Bersambung*** (Rj Bram)

Posting Komentar

0 Komentar