Gresik, beritainfrastruktur.com - Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di wilayah Gresik tetap losss buka. Lokasi Galian yang di kordinatori oleh Parto. Yang sekarang menjadi tranding topik di media, baik itu media cetak maupun media online.
Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos dari pantauan atau memang di biarkan atau mungkin "diduga" adanya konspirasi terselubung.
Saat di berikan laporan informasi terkait kegiatan Tambang Galian C liar milik Parto, mereka terkesan tutup mata, bahkan Kombes Pol Farman menyampaikan “Sudah dilaporkan ke Polres apa belum ?, Kemarin sudah di cek sama anggota, katanya sudah tidak ada giat. Coba ambil video nya.” tanyanya singkat
Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, kegiatan ilegal minning yang menggunakan alat berat berupa excavator sebagai sarana untuk mengambil pasir di lokasi galian C ilegal alias bodong, terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif untuk menutup atau menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal ini.
Pardi ( bukan nama sebenarnya ) menuturkan kepada awak media ini ketika melakukan investigasi ke lokasi galian C bodong menyebutkan, bahwa tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama dan selama ini warga sekitar juga resah selain jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas membuat jalan jadi rusak.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin marak nya tambang tambang Ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa panang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.
Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring di masyarakat luas Khususnya, Bahwa adanya pembiaran ataupun "dugaan" konsorsium terselubung. Di karenakan selama ini masyarakat resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut.
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** (Team)


0 Komentar