Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pencegahan & Penanganan Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Cukai Di Kecamatan Ketapang



Sampang,berita infrastruktur.com-
Dalam rangka pencegahan dan penanganan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai di Kecamatan Ketapang, Kamis, 10/11/2022.


Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Ketapang, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kejaksaan, Anggota Polres Sampang, Camat Ketapang, Kepala Desa (Kades) dan Satlinmas Ketapang.

Kasatpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, termasuk di Kecamatan Ketapang ini,” ungkapnya.



Karenanya, menurut Suryanto, perlu diadakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat, dalam hal ini menyasar Kades dan Satlinmas. Supaya peredaran rokok ilegal bisa berkurang, syukur-syukur bisa ditiadakan.

Kalau nanti masih terbukti ada, kita akan lakukan operasi bersama,” tegasnya.


Ditempat yang sama, Tesar Pratama, selaku Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madura menyampaikan, kegiatan ini merupakan edukasi pemerintah kepada masyarakat, agar bisa mengenal rokok yang resmi dan ilegal. Sehingga masyarakat bisa membedakan, kalau yang ilegal berarti tidak boleh dibeli.

Rokok tanpa bea cukai tidak baik untuk dikonsumsi, karena sangat buruk untuk kesehatan,” katanya.


Dirinya juga menyampaikan, apabila ada warga potensi untuk membuat pabrik rokok, agar mengurus perijinan. Karena mengurus perijinan itu mudah dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Menurutnya, di Kecamatan Ketapang juga ditemukan beberapa titik peredaran rokok ilegal yang berada di toko dan pasar.
Temuan itu saat ini sudah disita dan menjadi milik negara. Insya allah, minggu depan kami akan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 11 juta batang,” tuturnya.

Tak hanya melakukan penyitaan dan penindakan, pihaknya juga membarengin dengan edukasi kepada pemilik toko, orang-orang yang di pasar, baik yang menjual atau yang tidak menjual.


“Kami juga menempelkan stiker di toko atau tempat yang sudah kami kunjungi. Bahkan, dalam stiker tersebut juga ada pengaduan bagi warga yang menemukan penjual rokok ilegal,” imbuhnya.


Ia meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan peredaran rokok ilegal.

Siapapun yang melapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tandasnya."(mam).


Posting Komentar

0 Komentar