Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

PN Surabaya Tidak Bisa Menerima Gugatan Terkait Dugaan Bau Tak Sedap



Surabaya,berita infrastruktur.com  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Henry Yusup. Henry menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dr Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion terkait dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemprosesan (Processing) makanan olahan ayam milik dr. Michael.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh Henry Yusup selaku tetangga rumah dr. Michael tersebut kabur (Obscuur Libel).

“Gugatannya bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima karena materi gugatan dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan melalui rilis resminya pada Selasa, (20/12/22) di Surabaya.

Bayu Santoso menjelaskan bahwa Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III.

Duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan ayam, jamur dan tahu crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

“Tetapi, dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusup menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas alih fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, tahu crispy,” kata Bayu, Selasa, (20/12/22).

“Di sisi lain, lanjut Bayu, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” tambahnya.

Sedangkan, terkait dengan hasil putusan sidang yang dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).

Dimana, pertimbangan hukum dasar putusan mejalis hakim adalah Gugatan Penggugat dinilai telah disusun secara gabungan komulatif, yaitu gabungan komulatif subyeknya dan komulatif objeknya.

“Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak di dalam gugatan, mejalis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya yaitu Gugatan kepada Tergugat I yang didasari dari Suatu Perikatan Perjanjian dan Gugatan kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permunkiman,” terangnya.

Kuasa Hukum dr. Michael juga menjelaskan bahwa disini Mejalis Hakim menilai Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel). Serta, pertimbangan hakim lainnya bila suatu Gugatan yang didasari dari Suatu Perikatan/ Perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian adalah wanprestasi, maka sudah sepatunya Gugatan ini adalah terkait Wanprestasi.
Mejalis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang dinilai dapat diterima, yaitu Gugatan kabur (Obscuur Libel) Dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada Wanprestasi. Tetapi walaupun ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang didalam Putusannya cukup mengambil salah satu eksepsi dari Tergugat untuk dijadikan putusan untuk memutus perkara ini.

“Perlu ditekankan bahwa kami mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin milik dr. Michael,” ujarnya.

“Bahwa, terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” ungkap Bayu.

Perlu diketahui,Henry Yusup dan dr. Michael Lawanto adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Sehingga, perkara ini sama sekali tidak ada kaitan dengan klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin.

Terpisah kuasa hukum Henry Yusep yakni Geigiansyah Aulia Putra dari kantor hukum Jayabaya Law Firm saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan jawaban.(hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar