Kediri, infrastuktur.com - Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di kediri Djengkol, Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten kian merajalela.
Lokasi Galian yang terjadi diwilayah kediri dusun djengkol itu terdapat ada ktivitas penambangan tersebut dan Juga menuai Pro dan kontra di kalangan Masyarakat di wilayah Desa djengkol Kecamatan plosoklaten.
Penelusuran Tim Investigasi media ini di Kecamatan Plosoklaten yang didapati aktivitas tambang Galian C yang juga diduga ijin tidak lengkap dan menyalahgunakan bahan bakar BBM Ilegal untuk oprasional pertambangan tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar sebut saja DKR bukan nama sebenarnya, tambang galian C tersebut milik PT. Mitra Bola. Seakan terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan.
Adapun alat yang digunakan selain menggunakan 5 Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas dengan menggunakan bahan bakar ilegal, yang bersifat memperkaya sendir dengan mendapat untung sangat besar.
Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung.
Disisi lain di samping merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya Ekosistem alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Hal ini membuat prihatin berbagai kalangan Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Berkaca dari sini mungkin kah tentang opini yang beredar di masyarakat dugaan adanya konsorsium terselubung, agar usaha mereka Eksis dan tetap lancar jaya gassss pollll saat beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun mengeluarkan biaya mahal dan membayar pajak.
Di tempat terpisah ketika dimintai pendapat terkait permasalah ini, salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia Justice Society) dan aktivis lingkungan Moch Mahbuba, S.H,. Yang juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. dan beliau berpendapat semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar Segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kecamatan Plosoklaten itu.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Kediri serta menindak tambang tambang yang menyalahgunakan penggunan BBM bersubsidi.
Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Dengan Beroperasinya Aktivitas Galian C Bodong di wilayah Kediri yang jelas jelas tidak mengantongi ijin lengkap, serta terciptanya tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang Bulu, sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri.
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP), ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. (bram)
0 Komentar