Sampang,berita infrastruktur.com-
Sidang mendengar keterangan para saksi dari tergugat, pembuktian yang terakhir rangkain dari sidang pertama. Sengketa Lahan Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-Timur."Kamis, 22/12/2022.
Sidang di mulai Sejak pukul 13:30 WIB. Sampai selesai.
Di Jadwalkan Sidang Selanjutnya Tahun depan Pada tanggal 5 januari tahun 2023. Acara sidang Kesimpulan.
Di Pengadilan Negeri Sampang, Di jalan Jaksa Agung Suprapto No 74, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
"Moch yahya, kuasa Hukum tergugat 1 dan 2. Pertama ibu Nilem dan kedua bapak Matnali,Berharap Kepada Majlis Hakim surat ke absahan dari para penggugat mohon di Cermati Ulang ke absahannya, menurut kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 legalitas keabsahan dari para penggugat adalah ketetapan wajib pajak aja atas nama Samin yang mana berdasarkan yurepudensi mahkamah agung no reg : 34 k / sip / 1960 tanggal 03 februari 1960 ketetapan pajak adalah bukan bukti kepemilikan yang dibuat ajuan oleh para penggugat dan seharusnya di tolak
berdasarkan surat dari para penggugat tidak relevan atau tidak jelas legalistanya."Ucapnya.
"Ketua Hakim Silvi S.H. Pengadilan Negeri Sampang, Melalui
Afrizal, S.H.,M.H. Humas Pengadilan Negeri Sampang, Di dampingi Abdurrahman,S.H. Kepala Bagian Panitra Hukum, Menjelaskan
Majlis hakim masih memberikan kesempatan lagi jika kedua belah pihak masih akan melakukan pembuktian, bukti tambahan Berupa surat maupun saksi, sebelum sidang kesimpulan di ajukan.
Sidang kesimpulan di jadwalkan dua minggu Kedepan Pada Tanggal 5 januari 2023."Ujarnya.
H.Moh Tohir, Selaku Penggagas (GKS) Garda Kawal Sampang, Ikut Serta Mengawal Mengatakan Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Di Camplong Sudah Berjalan Dengan Lancar, Kepada Pihak Pengadilan Negeri Sampang. Berharap Sesuai Aturan Yang Berlaku."Pungkasnya."(mam).


0 Komentar