Bojonegoro,berita infrastruktur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyita uang sebesar Rp244 juta sebagai bukti dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6. Sedangkan nilai kerugian dari dugaan tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Dari penanganan perkara penyimpangan penyaluran dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, tim penyidik sampai hari ini telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp244 juta,” ujar Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Kamis (15/12/2022).
Berkas Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari penyidikan dugaan kasus penyimpangan yang terjadi antara 2022-2021 itu juga sudah diterima penyidik Kejari Bojonegoro. Saat ini berkas tersebut masih dipelajari.
“Kami sampaikan hasil PKN saat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo.
Dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya kepala sekolah, guru, staf, rekanan, serta dinas pendidikan.
Dugaan sementara, penyelewengan yang terjadi adanya mark up harga maupun kegiatan fiktif dalam belanja pengadaan barang dan jasa. Total dana yang dikelola dalam BOS SMPN 6 itu senilai Rp1,4 miliar. [Hum.aw]
0 Komentar