Gresik, berita infrastruktur.com - Menurut keterangan wali murid yang enggan menyebutkan namanya pihak sekolah UPT SMPN 20 Kebomas jln. Mayjen Sungkono Kec. kebomas Kab. gresik di duga melakukan pungli, memungut biaya atribut sekolah tahun ajaran 2023 - 2024.
Menurut awak media yang dapat pengaduan wali murid UPT SMPN 20 kebomas tentang pungutan biaya atribut sekolah tahun ajaran 2023 - 2024,dimana awak media langsung menelusuri kebenaran pengaduan itu,ke UPT SMPN 20 dan informasinya sangat berbelit Belit serta kurang transparansi,sehingga pihak UPT SMPN 20 diduga melanggar UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP),UU no14 Tahun 2008 tersebut bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Diduga Pungli pembelian atribut sekolah yang dilakukan UPT SMP Negeri 20 kebomas Gresik,Wali murid mengaku diwajibkan untuk membeli atribut sekolah dengan seharga Rp,500,000,- siswa laki laki,Rp,550,000,- untuk siswa Perempuan.yang mana pungutan itu sangat tidak sesuai dengan peraturan menteri Kemendikbud no 44 tahun 2012 pasal 11 huruf c yang berbunyi : pungutan tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah maupun lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan melalui telpon genggam untuk pembelian atribut ini pihak sekolah tidak mau memberikan rincian harga , dan mengaku takut viral karena ada LSM disekitaran sekolah tetapi pihak sekolah memberikan nomer rekening agar pembayaranya lewat itu.
Miris nya lagi menurut keterangan wali murid mendapatkan informasi dari anaknya bahwa waktu melaksanakan upacara bendera , beberapa murid yang tidak memakai atribut dihukum dan berdiri di barisan depan saat upacara hari senin 3 minggu yang lalu.
(Et).


0 Komentar