Sampang,beritainfrastruktur.com-
Sidang tuntutan untuk kasus dugaan Pencemaran nama baik Atau Fitnah, Dengan terdakwa Fauzan Adima. Di PENGADILAN NEGERI SAMPANG. JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74.
yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 pagi, Di tunda pada tanggal 19 Desember 2023.
Abdurrahman, Humas PN (Pengadilan Negeri Sampang), Saat di Konfirmasi Menjelaskan, Penundaan untuk tuntutan, Sebenarnya Hari ini adalah sidang tuntutan, Namun tuntutan belum siap dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hari ini di bacakan, Sehingga Di tunda Selama dua minggu, nanti Tuntutan acara pada tanggal 19 Desember 2023." Jelasnya
Di tanya Soal Di tundanya Selama dua Minggu, Abdurrahman, Menjawab, Di karenakan Untuk jadwal minggu depan Majlis Hakim berhalangan, Maka Sidang Tuntutan di tunda selama dua Minggu." Ujarnya
Mengutip dari media detikJatim. Bahwa Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjalani persidangan perdana di PN setempat. Politikus Partai Gerindra ini jadi pesakitan karena didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud, yang merupakan suami Sri Rustiana, rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang.
Cekcok tersebut terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana melaporkan Fauzan ke polisi.
Ucapan tersebut menimbulkan rumor bahwa Sri Rustiana merasa dipermalukan dan dilecehkan terdakwa. Laporan pencemaran nama baik itu bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Fauzan kini menyandang status sebagai terdakwa dan jadi pesakitan di meja hijau.
(mam).


0 Komentar