Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ramai Dugaan Penyuapan Senilai 2,5 Milliar Yang Diterima Unit PPA Polres Tanjung Perak, Apakah Propam Sudah Tak Fungsi






Surabaya, beritainsfrastruktur.com
Kasus ketiga terduga pelaku penipuan dan pencucian uang 7,8 milliar ramai diperbincangkan, pasalnya ketiga  terduga pelaku SM, R, Dan OL menghirup udara bebas lantaran penyidik tidak bisa melengkapi berkas selama masa penahanan 60 hari.

Bukan hanya dugaan akan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kasus ini menjadi buah bibir masyarakat dimana kerugian yang diderita korban mencapai 7,8 miliar dan ada pemberitaan di media liputan cyber yang menyatakan bahwa ada pengkondisian (suap) senilai 2,5 milliar dalam proses bebasnya para terduga pelaku.

Anehnya hingga kini tidak ada sanksi tegas bagi Penyidik, Kanit PPA Polres Tanjung Perak Bahkan terkesan kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Willian Cornelis Tanasale, S.I.K., tak menindak bahkan terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Apakah fungsi Bidpropam masih berlaku untuk menindak oknum polisi yang tidak profesional serta diduga menyalah gunakan jabatan dan  wewenangnya.

Fauzi Korwil KP3 (Komite Pendukung Presisi Polri) Jatim menegaskan pihaknya akan membuat dumas secara resmi sesuai arahan direktur KP3 Pusat Ade Adriansyah Utama ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolri, Presiden dan Arsip Ke KP3 Pusat, Minggu 12 mei 2024.

"Hingga kini kami belum mendapatkan informasi kelanjutan viralnya pemberitaan tersebut, kenapa propam hanya periksa secara internal saja dan tidak meminta keterangan narasumber dari salah satu media online yang mengatakan bahwa ada aliran dana 2,5 Milliar yang di terima unit PPA untuk melepaskan ketiga terduga pelaku. Kami meminta kapolda jatim untuk benar benar memberikan atensi agar marwah Intitusi polri terjaga. Jika benar ada aliran dana maka kami meminta copot dan berikan sanksi tegas, jika tidak dapat dibuktikan narasumber yang mengatakan 2,5 milliar maka juga harus di publikasikan agar kasus ini terang benderang". Cetus Fauzi.

Masih Fauzi," kami meminta kasus terduga pelaku segera diselesaikan berkas penyidikannya, jangan di buat p19 gantung. Seharusnya polisi tidak tergesa gesa menetapkan tersangka dan bisa secara rinci melakukan penyelidikan sehingga kasus ini tidak ngambang". Pungkasnya. 

(Bersambung)

Posting Komentar

0 Komentar