Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

BPD Desa Pangongsean Kirim Surat ke 2 Kalinya Ke PJ Bupati Sampang, Mosi Keberatan Pergantian PJ Kades

 
SAMPANG, berita infrastruktur.com-
Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura Jawa-timur." Pada Senin, 08/07/2024 

BPD Desa Pangongsean, Mengirim surat Ke PJ Bupati Sampang melalui Camat Torjun, Dengan alasan Mosi keberatan, Masyarakat Pangongsean, menganggap PJ. Desa Pangongsean masih Layak memimpin Desa, menurutnya dalam kepemimpinannya masih di perlukan masyarakat karena kinerjanya baik. Yang di hasilkan musyawarahkan oleh desa.
Legal aspirasi masyarakat yang di musdeskan Melalui semua dusun.



Berdasarkan Penmendagri No 110 tahun 2016 pasal 48 ayat 1 BPD Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa dan ayat 2 Evaluasi laporan sebagimana di maksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja kepala Desa selama 1 (Satu) tahun anggaran.

Dan pasal 63 BPD poin i. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat


Pada hari ini Selasa tanggal 14 mei tahun 2024 bertempat di kantor BPD, BPD telah menyelesaikan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran 2023 yang telah di sampaikan oleh PJ. Desa Pangongsean selama proses pelaksanaan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2023.


BPD meminta keterangan atau informasi kepada beberapa pihak yaitu 1. Meminta keterangan kepada PJ.Desa Pangongsean pada tanggal 28 Februari 2023
Adapun hasil evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut 

Catatan tentang kinerja PJ.Desa 
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan PJ Desa Pangongsean telah merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023 yang tertuang di APBDes Pelaksanaan Public Sangat Baik bukan hanya jam kerja, di luar kerjapun PJ selalu siap melayani masyarakat.

2.Bidang pelaksanaan pembangunan PJ Desa Pangongsean telah merealisasikan pelaksanaan pembangunan di tahun 2023 Dana Desa (DD) Maupun Anggaran Dana Desa (ADD)

3.Bidang pembinaan Masyarakat PJ Desa Pangongsean telah menganggarkan dan mengalokasikan dana di tahun 2023 sebagai upaya peningkatan kemasyarakatan Desa.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat PJ Desa Pangongsean telah menganggarkan dan mengalokasikan dana Desa di tahun 2023 sebagai upaya peningkatan kapasitas pemerintahan Desa.


Kami selaku badan Permusyawatan Desa (BPD) Dapat kami simpulkan dari hasil Evaluasi dan aspirasi masyarakat bahwasanya masih membutuhkan bapak MOH. WAFIK Sebagai PJ Desa Pangongsean.
Demikian berita acara ini di buat dengan sebenarnya untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.


Sementara Hairil Anwar Camat Torjun, Saat di konfirmasi Media ini Menyampaikan Hari ini Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 08:54 WIB, Kami Kedatangan BPD Desa Pangongsean dalam rangka penyampaian Aspirasi yang kedua terkait evaluasi PJ. Kepala Desa." Ujarnya 


"Alhamdulillah saya atas nama Pemerintah Kecamatan Torjun berterima kasih kepada rekan-rekan BPD dan Masyarakat kedatangan mereka ini ke kantor kecamatan Torjun Dengan situasi aman dan ramah. dan hari ini akan menyampaikan aspirasi BPD Desa Pangongsean ke pimpinannya yaitu PJ Bupati Sampang 


Saat di tanya untuk hasil aspirasi dari BPD ia menjawab nanti setelah menyampaikan surat kepada PJ Bupati karena kewenangan PJ. Kades Bukan kewenangan Camat namun kewenangan dari pada PJ Bupati." Pungkasnya 

(mam)


Posting Komentar

0 Komentar