Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Sokobanah Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 1 Pelaku di Amankan



Sampang, berita infrastruktur.com -
Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.) 

Iptu Sujiyono SH, Kapolsek Sokobanah pihaknya telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sokobanah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki - laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri," Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib tepatnya Jl. Dsn. Bandaran Timur desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, madura, Jawa Timur. 

Kapolres Sampang AKBP Hartono, Melalui Ipda Gama Rizaldi, Kasi humas Polres Sampang, di jelaskan Bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju. selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya

(mam) 




Posting Komentar

0 Komentar