Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

DPRD Kabupaten Sampang Rapat Paripurna Raperda RPJMD



Sampang, berita infrastruktur.com - 
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di laksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur. " Senin 16/6/2025.

Sidang paripurna dibuka oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Anwari dengan pembacaan susunan acara sesuai tata tertib yang berlaku. Selanjutnya, rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sampang dan dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Sampang, serta seluruh anggota DPRD.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Sampang lima tahun ke depan secara sistematis dan terukur.

Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD dan seluruh dinas terkait atas saran, kritik, serta kontribusi dalam penyusunan dokumen RPJMD. Visi Sampang Hebat Bermartabat Plus lahir dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya. 

Lebih lanjut, ia menekankan empat poin utama dalam visi pembangunan daerah:

1. Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta kehidupan sosial yang harmonis dan berbudaya.

2. Mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif berbasis akademisi dan UMKM.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah dan merata.

4. Meningkatkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan inovatif.

“Empat visi ini menjadi fondasi utama untuk membawa Kabupaten Sampang ke arah yang lebih maju dan bermartabat,” tegasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan oleh DPRD sebagai bagian dari tahapan pembentukan Perda RPJMD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

(mam) 

Posting Komentar

0 Komentar