Sidoarjo - beritainfrastruktur.com
Jan Labobar & Rekan Advokat dan Konsultan Hukum, Bersama tim dari M1R. Organisasi Maluku Satu Rasa. beramai-ramai mendatangi rumah yang diduga di kuasai oleh developer yang diketahui rumah milik Pitaloka, Citra Harmoni Cluster camret Blok CB 5 No.1. Dan tanpa melalui keputusan pengadilan negeri. Jum'at (11/7/2025) Kramat Jegu Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kesempatan ini, Tim Jan Labobar & Rekan Advokat dan Konsultan Hukum dari Pitaloka mengatakan di kantor marketing gallery perumahan citra harmoni, tujuan kami kesini terkait adanya eksekusi klien kami di cluster camret blok cb 5, no1 citra harmoni Sidoarjo. Dan kami mengutuk keras upaya-upaya premanisme, yang dilakukan oleh pihak developer walaupun ada surat pemberitahuan, terkait dengan adanya pelaksanaan dari beberapa surat yang kami terima.
"Tapi pada prinsipnya kalau memang klien kami, dinyatakan wanprestasi oleh pihak developer, seharusnya ada tindakan hukum. Developer bisa menggugat wanprestasi yang di lakukan client kami, bukan dengan cara-cara premanisme dan brutal seperti ini, datang membawa aparat dari Kepolisian didampingi oleh Koramil awal pemasangan plang peringatan. Dan setelah itu datang kembali dengan merantai akses masuk ke dalam rumah tersebut, di kasih ensel gembok di pintu, dan jendela kaca, ujarnya, Jan Labobar Advokat, dihadapan awak media
Masih Jan Labobar advokat Selain itu, kami menentang keras perbuatan premanisme, yang dilakukan pihak developer. Atau perjanjian pengikat jual-beli (perjanjian permulaan kita melakukan jual-beli) tanah dan bangunan. Cuma kami sesalkan di dalam diperjanjian tersebut biasanya dilakukan di hadapan notaris,tapi tidak dilakukan tetapi dilakukan dibawah tangan dan warmeking di notaris dipakai oleh developer bersama-sama bank yang ditunjuk dan dipakai seterusnya.
Bahkan akte PPJB salinan,copy juga kita tidak menerima setelah ditandatangani perjanjian tersebut, 2 tahun kemudian baru diserahkan dalam bentuk foto copy "lha ini ada apa sebenarnya"imbuhnya Jan Labobar advokat.
Itupun permohonan dari pihak developer untuk mengajuan by back, berdasarkan akta suprogasi yang diberikan juga oleh notaris yang bersangkutan. Sementara client kami tidak tau apa-apa "memang namanya gagal bayar terkadang perkembangan ekonomi wajar" yang bisa memutuskan wanprestasi atau tidak, itu atas keputusan pengadilan.
"Lagi pula wanprestasi itu ada hubungan sama KPR bank mandiri dengan client kita Pitaloka,kita ada gagal disitu bayar yang mengambil sikap yakni bank mandiri. Bukan ke pada pihak developer by back tersebut untuk obyek tersebut", tegasnya Jan Labobar advokat.
"Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan konfirmasi ke pada pihak-pihak terkait", bersambung.
(Red)
0 Komentar