Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Persetujuan Raperda atas APBD TA. 2026


Sampang, berita infrastruktur.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sampang, Madura. Menggelar rapat paripurna acara persetujuan bersama Raperda atas APBD TA. 2026 dan penyampaian propemperda tahun 2026. gedung Graha." Jum'at 28 November 2025

APBD Kabupaten Sampang TA 2026 yang disepakati bersama ini memiliki total nilai sebesar Rp1,98 Triliun. Rincian anggaran ini dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan mengacu pada landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33/2017 tentang teknis penyusunan APBD.

Persetujuan ini sendiri telah memenuhi batas waktu, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Laporan hasil pembahasan Raperda APBD disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton. Dalam pembacaan laporannya, ia memaparkan rincian proyeksi Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp1,914 triliun. Angka ini didominasi oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,514 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp427,12 miliar.

"Sementara itu, Belanja Daerah Kabupaten Sampang diproyeksikan lebih tinggi dari pendapatan, yakni sebesar Rp1,982 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,590 triliun, Belanja Modal Rp103,82 miliar, Belanja Tak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp283,20 miliar. Politisi Gerindra tersebut juga menyampaikan catatan Banggar mengenai perlunya pelayanan publik dan program prioritas tetap dibiayai secara efektif, meskipun terjadi penurunan pada transfer dari pusat."ujarnya

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan APBD ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Kami berharap APBD 2026 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, di mana5 setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang."tegas Rudi

Dari pihak eksekutif, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran, dalam membahas Raperda tersebut. Bupati menegaskan bahwa saran, himbauan, dan koreksi yang diberikan oleh fraksi-fraksi di dewan akan dijadikan masukan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

"Meskipun sudah disetujui di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disepakati bersama ini wajib dikirimkan ke tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur akan menjadi pihak yang melakukan evaluasi sebelum akhirnya Raperda tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah yang berlaku." Ujarnya

Persetujuan Raperda ini menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Sampang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Bupati Slamet Junaidi mengakhiri sambutannya dengan harapan agar APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan yang signifikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sampang.(mam) 

Posting Komentar

0 Komentar