Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Blokir Nomor Warga, Kabid PPLHK DLHK Sidoarjo Dilaporkan ke Inspektorat

SIDOARJO – beritainfrastruktur.com
Dugaan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo resmi dilaporkan ke Inspektorat. Pelapor, Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, Gedangan, mendesak pemeriksaan internal terhadap
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLHK) DLHK Sidoarjo, Sdr. Hari, atas tuduhan dugaan pelanggaran disiplin dan maladministrasi.

*Kronologi Pengaduan*

Laporan ini bermula dari upaya Imam Syafi’i yang mengadukan dugaan pencemaran udara oleh PT Bernofarm melalui saluran resmi SP4N LAPOR sejak 12 Desember 2025. Namun, alih-alih mendapatkan solusi transparan, Imam mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat proses audiensi.

"Terlapor menunjukkan sikap arogansi dan menolak membuka data publik terkait hasil laboratorium lingkungan," ujar Imam Syafi’i dalam keterangannya.
Bahkan, menurutnya, pejabat tersebut justru menantang pelapor untuk membawa masalah ini ke Ombudsman.

*Pemblokiran Kontak: Puncak Maladministrasi*

Puncak kekecewaan pelapor terjadi saat Sdr. Hari diduga sengaja memblokir nomor telepon pelapor.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya memutus komunikasi koordinasi terkait tindak lanjut pengaduan lingkungan hidup yang sedang berjalan.

"Tindakan memblokir nomor warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebagai ASN, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik, bukan malah menghalangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan," tegas Imam.

*Dasar Hukum dan Tuntutan*

Dalam surat laporan resminya tertanggal 2 Maret 2026, Imam Syafi’i menyertakan beberapa landasan hukum kuat, di antaranya:

*• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN:* Terkait kewajiban memberikan pelayanan publik secara profesional.

*• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:* Mengenai sanksi bagi pegawai yang melanggar kewajiban dan larangan.

*• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:* Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

*Tembusan ke Ombudsman*
Guna memastikan laporan ini dikawal dengan ketat, Imam juga mengirimkan tembusan kepada *Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.* Ia berharap Inspektorat Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Sidoarjo diharapkan segera memproses aduan tersebut untuk menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sidoarjo, (Red/Tim).

Posting Komentar

0 Komentar