Sampang – beritainfrastruktur.com
Dugaan penguasaan jalan umum oleh dua oknum bernama Sawi dan Mahsus di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, memicu konflik serius yang kini berujung pada laporan pidana berlapis. Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa akses publik, tetapi juga menyeret dugaan penganiayaan, pengancaman, pengrusakan lahan, hingga tekanan terhadap korban untuk mencabut laporan.
Persoalan ini bermula dari upaya penguasaan jalan umum yang diduga dilakukan secara sepihak. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, konflik justru berlarut-larut tanpa kejelasan dan disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Korban, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku menjadi sasaran kekerasan fisik hingga mengalami luka di bagian wajah. Selain itu, ia juga menerima ancaman serius yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama, Jum’at (24/04/2026).
Sunama menegaskan bahwa dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, itikad baik tersebut tidak direspons oleh pihak lawan. Sebaliknya, ia justru mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan yang telah diajukannya.
“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di belakang itu,” tambahnya.
Di tengah konflik, muncul pula dugaan penyerobotan lahan meskipun objek tanah disebut telah memiliki sertifikat resmi. Tidak hanya itu, dugaan pengrusakan lahan juga terjadi. Pohon-pohon milik korban di lokasi sengketa dilaporkan dibabat secara paksa tanpa izin.
“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tegas Sunama.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai bentuk pengrusakan aset, tetapi juga berpotensi sebagai upaya menghilangkan barang bukti di lokasi sengketa.
Konflik yang melibatkan sejumlah pihak ini bahkan sempat memicu bentrokan, menandakan eskalasi yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah dilayangkan, mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, serta tekanan untuk mencabut laporan. Seluruh laporan tersebut saat ini berada dalam penanganan Polres Sampang di wilayah Kabupaten Sampang.
Namun demikian, korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan menimbulkan rencana untuk melaporkan dugaan lemahnya penanganan tersebut ke pengawas internal kepolisian.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan, intimidasi, hingga penguasaan fasilitas umum. Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin meluas dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
(Red)

0 Komentar