SAMPANG, berita infrastruktur.com -
Dalam rangka Menyambut hari Kemerdekaan HUT RI Ke-81 tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Program Pembebasan Pajak Daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Mohammad Junaidi, S.Sos PLT Camat Pangarengan menyambut baik Program Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang Pembebasan Pajak Daerah 2026 Kendaraan bermotor. mendukung sosialisasi kebijakan gubernur ini agar warga segera memanfaatkan pembebasan denda dan keringanan pajak di kantor Samsat terdekat.
Selain itu Mohammad Junaidi, Camat Pangarengan Mengajak warga Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang. Ayo bayar pajak tepat waktu.” Ujarnya.
Sosialisasi yang di laksanakan oleh UPT PPD Bapenda Prov Jatim, Samsat Kabupaten Sampang dan Jasa Raharja Kabupaten Sampang terkait program Ibu Gubernur Jawa Timur Pembebasan Pajak kendaraan bermotor, dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Pembebasan Pajak Daerah 2026, yang di laksanakan di Kantor PT Garam Pangarengan,” Selasa 11 Agustus 2026 pagi.
Kepala UPT PPD Sampang Bapenda Prov.Jatim Yudhana Rieska Adhitama ,SH.MM., melalui Bapak Fariean Siswanto ,SE,MM Kasi Pembayaran dan Penagihan, menyampaikan Ucapan Terima kasih kepada Mohammad Junaidi PLT Camat Pangarengan dan Amiril Mu’minin Meneger PT. Garam Pangarengan atas terselenggaranya acara sosialisasi ini di kantor PT. Garam Pangarengan dengan menyambut Kabar gembira Program Ibu Gubernur Jatim Pembebasan pajak Daerah 2026 Ayo Warga Jatim manfaatkan segera.
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri juga PDPP Bapak Bagus Subakti dan Jasa Raharja Kabupaten Sampang bapak agus, Meneger dan para karyawan PT. Garam Pengarengan.
Berdasarkan Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/482/013/2026.
Mulai 1-31 Agustus 2026.
Di antaranya :
Bebas sanksi administratif (Keterlambatan PKB dan BBNKB.
Bebas PKB Progresif
Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk buruh (roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000
Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya
1.Roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk data tinggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN
PKB pokok maksimal sampai sampai dengan Rp 500.000
2.Roda 2 ojek online
3.sepeda motor roda 3
PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500.000
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat denda keterlambatan tahun berjalan tetap di kenakan
Keringanan dasar pengenaan PKB (24, 7%) dan BBNKB (37, 25%) pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik.(mam)

0 Komentar