Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Dua Tahun Beroperasi,Panti Pijat Esek-Esek Clasik Spa. Kasatpol PP Baru Akan Ngecek Ijin Dan Peruntukannya,Terkesan Seperti Drama




Kediri - Berita Infrastruktur - Terkait maraknya bisnis esek-esek Di kabupaten dan rata- rata berkedok panti pijat atau Spa Terkesan terjadinya pembiaran ataupun. Tidak pernah adanya tindakan yang Responsif dari pihak dinas- dinas terkait. Untuk menyikapi serta menindak lanjuti terkait maraknya Prostitusi yang berkedok panti pijat atau pun Spa .

Suatu Contoh Panti pijat Clasic Spa yang berada di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah yang sudah kurang lebih 2 tahun. Akan tetapi tetap eksis buka Walau Perijinan nya. Patut di pertanyakan serta kinerja dari Satpol PP Kabupaten Kediri Yang notabene Sebagai Garda terdepan Penegak perda terkesan melempem, lamban. Dan mandul Dengan banyak nya keluhan baik dari masyarakat sekitar dan dari, ( LSM ) Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan. Rekan - rekan Media. 

Yang Sudah sering kali menulis terkait Panti Pijat yang diduga Kuat adalah panti pijat Esek- Esek ataupun Terkesan pelacuran terselubung dan ketika pada hari Selasa tanggal 25. Mei 2021 Kasatpol PP Agoeng Djoko Retmono.SH 

ketika di Confirmasi Awak media akan menindak lanjuti informasi tersebut dan rekan rekan media juga mengeluh terkait baru ini di tanggapi karena sudah berkali- kali bila di Confirmasi oleh para awak media. Kasatpol PP . 

Susah untuk di Hubungi . Ajankah janji Kasatpol PP Kabupaten Kediri di depan para awak media dan LSM. 
Bahasanya dia akan menutup menyegel apabila Clasik Spa terbukti. Melakukan penyimpangan panti pijat esek-esek.



Dan masih menurut keterang Kasatpol PP Kabupaten bahwa sudah seringkali menindak. Akan tetapi cuma terkait prokes bukan terkait pelanggaran, terkait perijinan dan peruktukan usaha , sedangkan tugas dan tupoksi satpol PP adalah menegakan Perda dan segala gangguan keamanan di masyarakat dan ketertiban tapi kenapa ? 


panti pijat Clasik Spa tetap eksis beroperasi di bulan Ramadhan yang menjadi pertanyaan kenapa Satpol PP hanya menindak pelanggaran Prokes bukan terkait Perijinan serta para terapis tidak di bekali Sertifikat sertifikasi sebagai terapis pijat. Dan menurut Kasatpol PP Kabupaten Kediri baru akan di tanyakan kedinas. Perijinan walaupun sudah 2 tahun beroperasi.



Mohon untuk dinas- dinas terkait. Untuk di tertibkan serta di hentikan ataupun menutup segala bentuk kegiatan yang jelas- kelas menyalahi , Prokes. Perijinan , ketertiban serta keamanan. Dan ini sudah menjadi tanggung jawab dan tupoksi dari Satpol PP. Sebagai. Penegak perda Kabupaten harus bertindak tegas dan tidak terkesan terjadinya pembiaran atau pun adanya penkondisian ataupun Konsorsium Panti pijat esek- esek bebas beroperasi dan untuk menghindari.

Sudut pandang yang miring di masyarakat luas khususnya tindankan dan sanksi tegas penutupan usaha apabila pemilik usaha tidak bisa menunjukan perijinan.serta ijin dan peruntukan usahanya , 

Sertifikat sertifikasi terapis. Dan pelangaran memang betul betul terjadi. Dan terbukti terjadinya penyimpangan ataupun Tindakan asusila di tempat usaha sesuai yang sudah di atur di dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) menjelaskan hal tersebut melanggar pasal296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaan nya yaitu dengan sengaja' mengadakan atau memudah kan perbuatan Cabul dengan orang lain , 

diancam dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun empat ( 4) bulan penjara ataupun pidana denda paling banyak 15000( lima belas ribu rupiah . junto , Pasal 506. KUHP. Yang berbunyi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. Maka diancam dengan pidana kurunga paling lama 1( satu) tahun penjara .

Dan ini sudah menjadi tugas dinas- dinas terkait untuk menertibkan serta menghentikan , menutup segala bentuk kegiatan Pekat dan yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat supaya tidak muncul paradigma terjadinya pembiaran. 

Segala bentuk pelanggaran dan terciptanya Kediri aman, tertib dan kondusif untuk itu di butuhkan saling bersinergi nya dinas- dinas terkait dan Aparat penegak hukum kabupaten Kediri***( RJ Bram)

Posting Komentar

0 Komentar